STRATEGI DAN UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI
Disusun oleh :
AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN SERANG
TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya bagi Allah yang telah melimpahkan Taufik, Hidayah dan Inayah-Nya kepada
kita, sehingga kita masih dapat menghirup nafas kaislaman sampai sekarang ini.
Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang
telah berjuang dengan semangatnya yang begitu mulia yang telah membawa kita
dari jaman Jahilliyah kepada jaman Islamiyah.
Dengan
mengucap Alhamdulillah kami dapat menyusun makalah yang berjudul “STRATEGI
DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI”. Kami ucapkan banyak terima kasih
kepada Dosen Pembimbing yang telah membimbing kami dalam setiap materi tentang
PBAK, tidak lupa teman-teman yang senantiasa kami banggakan yang semoga kita
selalu dalam lindungan Allah serta dapat berjuang dijalan Allah SWT.
Kami
menyadari bahwa makalah ini
jauh dari sempurna, maka dari itu kami mohon saran dan kritik yang sifatnya
membangun. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila dalam
penulisan masih terdapat kalimat yang kurang dapat dipahami.
Serang,
17 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 TUJUAN
1.3 RUANG LINGKUP
MATERI
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 DASAR TEORI
BAB III PEMBAHASAN
3.
Strategi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi
3.1 Konsep
pemberantasan korupsi
3.2 strategi
pemberantasan korupsi
3.3 Upaya-upaya penindakan
3.4 Upaya upaya pencegahan
3.5.
Kerjasama internasional pemberantasan korupsi
BAB IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
4.2 KRITIK DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Korupsi adalah
tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan negara atau perekonomian Negara
Dalam
penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di
Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari
tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin
sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana
tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya.
1.2 TUJUAN
Dengan adanya korupsi yang sangat merugikan, maka
pemberantasan korupsi sangat perlu diadakan agar korupsi di Indonesia tidak
semakin berkembang dan lebih merugikan kedepannya.
1.3 RUANG LINGKUP
MATERI
Dengan kata lain, anti korupsi
merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap
berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk
merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat
pelaksanaan pembangunan nasional.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 DASAR MATERI
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptiodari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak(Wikipedia)
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
·
penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
penggelapan dalam jabatan,
·
pemerasan dalam jabatan,
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
BAB III
PEMBAHASAN
3.Strategi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi
3.1 Konsep pemberantasan korupsi
Negara
ini kaya raya akan tetapi rakyatnya miskin karena korupsi tak berkesudahan dan
terjadi pada semua aspek kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit utuk di
berantas.
Banyak
strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi tetapi perlu di ingat
bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan kontek smasyarakat maupun
organisasi yang dituju. Dengan kata lain setiap
Negara masyarakat maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat
untuk mencari pemecahannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat
penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat
serta lingkungan dimana mereka bekerja.
3.2 strategi pemberantasan korupsi
komisi
pemberantasan korupsi dalam bukunya mengenal
panduan memberantas korupsi dengan mudah dan menyenangkan. Mengelompokan strategi pemberantasan tersebut
kedalam 3 strategi yakni ;
1. Strategi
represif
Strategi
ini adalah strategi penintakan tindak pidana korupsi dimana seseorang diadukan,
diselidiki, dituntut dan dieksekusi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.
2. Strategi
perbaikan system
Strategi
perbaikan system dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi caranya dengan
kajian system, penataan layanan public melalui koordinasi/supervise pencegahan
serta transparansi penyelenggara Negara.
3. Strategi
edukasi dan kampanye
Strategi
ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran strategis dalam
pemberantasan korupsi .melalui strategi ini akan dibagun perilaku dan budaya
anti korupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan masyarakat sejak usia
dini. Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan.
3.3 Upaya-upaya penindakan
Upaya penindakan merupakan perwujudan
dari strategi represif. Upaya penindakan atau upaya melalui jalur penal yaitu
upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat penumpasan setelah kejahatan
korupsi terjadi upaya ini dilakukan dengan cara menggunakan hokum Pidana.
Adapun tahapan upaya penindakan adalah sebagai berikut;
1) Penanganan
laporan pengaduan masyarakat
Pengaduan oleh
masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi KPK, namun demikian untuk
memutuskan apakah suatu pengaduan visa dilanjutkan ketahap penyelidikan harus
dilakukan proses ferivfikasi dan penelaahan
2) Penyelidikan
Apabila penyelidik
menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi
dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja penyelidik melaporkan ke KPK.
3) Penyidikan
Dalam tahap penyidikan seorang yang ditetapkan
tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik.
4) Penuntutan
Dalam tahap penuntutan, penuntut umum melimpahkan
kasus kepengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan
pelimpahan ini, kewenang penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang
menangani.
5) Pelaksanaan
putusan pengadilan (eksekusi)
Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan
oleh jaksa. Untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
Upaya
penindakan ini diharapkan dapat member efek jera terhadap pelaku dan jajaran
para penguasa yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
3.4 Upaya upaya
pencegahan
upaya
pencegahan ditunjukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana
korupsi pada tata kepemerintahan dan masyarakat, menyangkut pelayanan publik
maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi.
Berikut adalah
berbagai upaya pencegahan yang saat ini tengah dilaksanakan
Pembentukan lembaga
anti korupsi
1.
Komisi
pemberantasan korupsi(KPK) telah eksis di negara kita sebagai sebuah lembaga
anti korupsi yang kokoh dan kuat sejak tahun 2003.
Apa yang saat ini
telah dilaksanakan KPK dalam upaya pencegahan? KPK telah melaksanakan strategi
perbaikan sistem dan juga strategi edukasi dan kampanye.
Perbaikan sistem
dilakukan untuk mengurangi korupsi. Caranya dengan kajian sisitem, penataan
layanan publik melalui koordinasi atau supervisi pencegahan serta mendorong
transparansi penyelanggaran negara. Lembaga lain yang juga harus memperbaiki
sistem kinerjanya adalah lembaga peradilan termasuk didalamnya: Kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, lembaga permasyarakatan. Lembaga-lembaga ini adalah
jantung penegak hukum yang harus bersikap imparsial(tidak memihak), jujur yang
adil. Pada tingkat kementrian ada inspektorat jendral yang harus mengingkatkan
kinerjanya
KPK melakukan
kajian sistem dan kebijakan pada berbagai kementrian atau lembaga maupun
pemerintah daerah. Dalam kajian tersebut KPK melakukan analisis data, observasi
langsung dan walkthrough test. Kajian dilakukan dalam rangka mengidentifikasi
kelemahan-kelemahan sistem atau kebijakan yang berspotensi korupsi. Setelah itu
KPK memberikan rekomendasi perbaikan agar dilaksanakan oleh kementrian, lembaga
pemerintah daerah bersangkutan.
Edukasi dan
kampanye yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya pencegahan memiliki
peran stratgis. Melalui edukasi dan kampanye KPK berusaha membangun perilaku
dan budaya anti korupsi. Program kampanye dilakukan KPK melalui beragai
kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat serta melalui berbagai media cetak,
elektronik dan online.
Tujuan dari
rangkaian kampanye adalah untuk meningkatakn pemahaman masyarakat mengenai
korupsi dan dampak buruknya. Ujungny adalah menumbuhkan benih-benih anti
korupsi serta pelawanan terhadap korupsi.program edukasi dilakukan melalui
berbagai kegiatan termasul meluncurkan produk anti korupsi, antara lain :
modul-modul pendidikan anti korupsi.
2.
Lembaga
lain yang juga telah disediakan adalah lembaga ombudsman yang perannya adalah
sebagai penyedia sarana bagi masyarkat yang hendak mengadukan apa yang
dilakukan oleh lembaga pemerintah dan pegawainya. Lembaga ini juga berfungsi
memberikan pendidikan pada pemerintah dan masyarakat, mengembangkan standar
perilaku serta code of conduc bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum.
3.
Pada
tingkat kementrian ditingkatkan kinerja lembaga inspektorat jendral
4.
Repormasi
birokrasi dan reformasi pelayanan publik penting dibenahi sehingga tidak
memberi peluang untuk melakukan pungutan liar
2. pencegahan
korupsi disektor publik
1.
Salahsatu
cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan semua pejabat publik untuk
mengumumkan dan melaporkan kekayaaan yang dimilikinya baik sebelum maupun
sesudah pejabat. Hal ini diperlukan agar publik mengetahui kewajaran
peningkatan jumlah pekerjaan terutama sesudah menjabat dan mendorong
transparansi penyelengara negara KPK menerima laporan LHKPN dan laporan adanya
gratifikasi. Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya, antara
lain ketika di mutasi mulai dilaksanakan jabatan baru atau pensiun.
2.
Khusus
untuk mengontrol pengadaan barang dan jasa oleh publik, maka lelang harus terbuka kepada publik masyarakat harus
punya otoritas untuk mengakses atau memantau proses dan hasil pelelangan. Untuk
itu saat ini telah dilakukan lelang dengan menggunakan LPSE.
3.
Pencegahan
sosial dan pemberdayaan masyarakat
1.
Masyarakat
mempunyai akses untuk mendapatkan informasi, oleh karna itu telah banyak
dibangun sistem yang memungkinkan masyarakat dapat meminta informasi tentang
kebijakan pemerintah terkait kepentingan masyarakat. Hal ini harus memberi
kesadaran kepada pemerintah agar kebijakan dilaksanakan secara transparan dan
wajib mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masryarkat.
2.
Meningkatakan
kesadan kepedulian masyarkat terhadap bahaya korupsi serta pemberdayaan
masyarakat adalah salah satu upaya yang sangat penting untuk mencegah
terjadinya korupsi. Untuk mengingkatkan hal tersebut, kegiatan yang dapat
dilakukan : kampanye tentang bahaya korupsi sosialisasi mengenai apa itu
korupsi dan dampaknya serta cara memerangi korupsi. Kampanye harus dilakukan
diruang publik, melalui media cetak maupun elektronik, melalui seminar dan
diskusi dll. Spanduk,poster, banner yang beriksikan ajakan untuk tidak
melakukan korupsi harus dipasang di kantor-kantor pemerintah
3.
Pemberdayaan
masyarkat untuk ikut mencegah dan memerangi korupsi adalah melalui penyediaan
sarana bagi masyarakat
4. Kebebasan
media baik cetak maupun elektronik dalam menginformasikan bahaya korupsi adalah
penting dalam pencegahan korupsi, selain
berfungsi sebagai media kampanye anti korupsi, media juga efektif untuk
melakukan pengawasan terhadap prilaku pejabat public.
5. Keberadaan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau
NGOs yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat pemerintah
maupun parlemen, juga merupakan hal yang sangat penting dalam mencegah
terjadinya korupsi. Salahsatu contoh adalah Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah
sebuah LSM local yang bergerak khusus dalam pemberantasan dan pencegahan
korupsi.
6. Cara
lain dalam rangka mencegah korupsi adalah menggunakan electronic surveillance
yaitu sebuah perangkat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan dipasang
ditempat tempat tertentu. Alat itu misalnya Closed Cirkuit Television (CCTV).
4.
Pembuatan instrument hukum
Instrumen hukum dalam bentuk Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ada juga telah didukung dengan
instrument hokum lainnya. Contohnya Undang-Undang Tindak Pidana Money
Laundering. Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang yang
mengatur kebebasan Pers, Undang-undang yang mengatur mekanisme pelaporan
korupsi oleh masyarakat yang menjamin keamanan pelapor dll. Selain dari pada
itu untuk dapat mencegah korupsi diperlukan produk hokum berupa Kode Etik atau
Code of Conduct agar tercipta pejabat
publik yang bersih baik pejabat eksekutif, legislative ataupun aparat lembaga
peradilan (kejaksaan, kepolisian dan pengadilan)
5.
Monitoring dan Evaluasi
Salahsatu kegiatan penting lainnya dalam mencegah
dan memberantas korupsi adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
seluruh kegiatan pemberantasan korupsi untuk menilai capaian kegiatan. Melalui
penilaian ini maka dapat diketahui strategi mana saja yang efektif dan efisien
dalam mencegah dan memberantas korupsi.
3.5. Kerjasama internasional
pemberantasan korupsi
1.
Gerakan Organisasi Internasional
a. Perserikatan Bangsa-bangsa (United
Nations)
Setiap lima tahun PBB menyelenggarakan
kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap penjahat. Dalam
sebuah resolusinya Majelis umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi
global melawan korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan multidisiplin
dengan memberikan pemahaman pada aspek dan dampak buruk korupsi dalam berbagai
tingkat. Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan
mengeluarkan kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi ditingkat nasional dan
internasional.
Dalam
Global Program Against Corrution dijelaskan bahwa korupsi diklasifikasikan
dalam berbagai tingkatan. Kongres PBB ke
-10 menyatakan bahwa perhatian perlu ditekankan pada apa yang disebut dengan
Top Level Corruption yaitu korupsi yang tersembunyi dalam jejaring yang tidak
terlihat secara kasat mata, meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan,
nepotisme, penipuan dan korupsi. Jenis korupsi ini paling berbahaya dan dapat
menimbulkan kerusakan sangat besar disuatu negara.
b.
Bank Dunia (World Bank)
Bank
dunia dalam memberikan pinjaman mempertimbangkan tingkat korupsi disuatu
negara. Untuk hal itu World Bank Institute mengembangkan Anti Corruption Care Programe yang bertujuan
untuk menanamkanKesadaran mengenai korupsi serta pentingnya pelibatan
masyarakat sipil untuk mencegah dan
memberantas korupsi.
Program
yang dikembangkan Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas
korupsi secara efektif perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga
di masyarakat. Bank Dunia menyatakan bahwa pendekatan untuk melaksanakan
program antikorupsi dibedakan menjadi 2 pendekatan yaitu: Pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) dan pendekatan dari atas ke
bawah (top-down).
Pendekatan
dari bawah ke atas didasar oleh asumsi bahwa :
1) Semakin
luas pemahaman yang ada, semakin mudah meningkatkan kesadaran memberantas
korupsi.
2) Adanya
jejaring yang baik akan membantu pemerintah dan masyarakat mengembangkan rasa
saling percaya.
3) Penyediaan
data mengenai efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintah membantu
masyarakat mengerti bahaya buruk dari korupsi.
4) Pelatihan-pelatihan
yang dilaksanakan Bank Dunia akan dapat membantu mempercepat pemberantasan
korupsi.
5) Rencana
aksi yang dipilih sendiri di sebuah Negara akan memiliki trickle down effect
dalam anti masyarakat mengetahui pentingnya pemberantasan korupsi.
Untuk
pemberantasan dari atas ke bawah dilakukan dengan melaksanakan reformasi disegala
bidang baik hukum, politik, ekonomi maupun administrasi pemerintah. Pendidikan
anti korupsi adalah salahsatu strategi atau pendekatan dari atas ke bawah yang
dikembangkan oleh Bank Dunia.
c.
Masyarakat Uni Eropa
Di Negara-negara Eropa gerakan pencegahan dan
pemberantasan anti korupsi telah dimulai sejak tahun 1996, pemberantasan
dilakukan dengan pendekatan multidisiplin, monitorin yang efektif, dilakukan
dengan kesungguhan dan komprehensif.
2.
Gerakan
Lembaga Swadaya Internasional
a.
Transparency
Internasional
Transparency
Internasional (TI) adalah sebuah organisasi internasional non pemerintah yang
berkantor pusat di Berlin Jerman yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil
penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik
di tingkat internasional. Setiap tahun TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (corruption Perception Index) di
negara-negara seluruh dunia. TI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di
Negara-negara di dunia berdasarkan survey yang dilakukan terhadap pelaku bisnis
dan opini masyarakat. CPI membuat penilaian dengan range 1-10. Sedangkan
semakin rendah nilainya di tempatkan sebagai yang paling tinggi korupsinya.
Dalam survey tersebut Indonesia setiap tahunnya menempati peringkat yang sangat
buruk dan buruk, namun sejak tahun 2009 sedikit membaik.
b.
TIRI
TIRI/Making Integrity
Work adalah sebuah organisasi independen internasional
non pemerintah yang berkantor pusat di London dan banyak perwakilannya
perwakilannya di beberapa Negara termasuk di
Jakarta. Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis,
akademisi dan masyarakat sipil untuk melakukan sharring keahlian dan wawasan
untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk
mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. Di Indonesia TIRI mengembangkan
jejaring dengan berbagai universitas untuk mengembangkan kurikulum pendidikan
anti korupsi dengan nama I-IEN (Indonesia-Integrity Education Network). TIRI berkeyakinan bahwa dengan
mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas atau Pendidikan Anti Korupsi di
perguruan tinggi mahasiswa dapat memahami bahaya laten korupsi bagi masa depan
bangsa.
c.
Instrumen
Internasional Pencegahan Korupsi
1) United
Nasions Convention Against Corruption (UNCAC)
UNCAC merupakan salah satu
instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Beberapa
hal penting yang diatur dalam konvensi
UNCAC adalah:
I.
Masalah Pencegahan
UNCAC mengemukakan bahwa perlu dikembangakan model-model preventif sebagai
berikut:
· Pembentukan
badan anti korupsi.
· Peningkatan
transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik.
· Promosi
terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik.
· Rekruitmen
atau penerimaan pelayanan publik (pegawai negeri) dan mereka dilakukan
berdasarkan prestasi.
· Adanya kode etik yang ditunjukan bagi pelayanan
publik(pegawai negri) dan mereka harus tunduk pada kode etik
· Transparansi dan akruntabilitas keuangan publik
· Penerapan tindakan indispliner dan pidana bagi
pegawai negri yang korupsi
· Dibuatnya persyaratan khusus terutama pada sektor publik
yang sangat rawan seperti pada badan peradilan dan sektor pengadaan publik
· Promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik
· Adanya keikutsertaan seluruh komponen masyarakat dalam
upaya pencegahan korupsi yang efektif
· Perlu ada seruan kepada negara-negara untuk secara aktif
kepada pemerintah(LSM)
· Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap korupsi
termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat
yang mengetahui telah terjadi tindakan pidana korupsi
2.
kriminalisasi
Hal penting lain yang
diatur dalam konvensi adalah mengenai kewajiban Negara untuk mengkriminalisasi
berbagai perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi
perbuatan yang di kriminalisasi tidak terbatas pada tindak pidana penyuapan dan
pengelapan dana public tetapi juga di dalam bidang perdangangan termasuk
penyembunyian dan pencucian uang hasil korupsi .
3. kerjasama
internasional .
Negara-negara
yang menandatangani konversi
bersepakat untuk bekerjasama
dalam setiap langkah pemberantasan korupsi termasuk pencegahan investigasi . dan
melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi mereka bersepakat untuk memberikan
bantuan hokum timbale balik dalam mengumpulkan bukti yang akan digunakan di pengadilan serta
mengekstradisi pelanggar Negara-negara juga bersepakat harus melakukan langkah-langkah
yang mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi
.
4. pengambilan
asset-aset Negara
Kerjasama
dalam pengembalin asset-aset hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan
di Negara Lain juga merupakan hal sangat penting yang tertuang dalam konvensi
untuk itu setiap Negara harus menyediakan aturan aturan serta prosedur guna
mengembalikan kekayaan, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut hokum dan
rahasia perbankan .
2).
Convention on bribery of foreign public official in international business
transaction
Convention
on bribery of foreign public official in international business transaction
adalah sebuah Konperensi internasional.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Banyak
strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi tetapi perlu di ingat
bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan kontek smasyarakat maupun
organisasi yang dituju. Dengan kata lain setiap
Negara masyarakat maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat
untuk mencari pemecahannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat
penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat
serta lingkungan dimana mereka bekerja.
strategi pemberantasan
korupsi
1. Strategi
represif
2. Strategi
perbaikan system
3. Strategi
edukasi dan kampanye
c. Upaya-upaya penindakan
1. Penanganan
laporan pengaduan masyarakat
2. Penyelidikan
3. Penyidikan
4. Penuntutan
5. Pelaksanaan
putusan pengadilan (eksekusi)
Gerakan Lembaga Swadaya
Internasional
1. Transparency
Internasional
2. TIRI
3. Instrumen
Internasional Pencegahan Korupsi
4.2 KRITIK DAN SARAN
Tiada kesempurnaan di dunia ini, kami sangat
mengharapkan kritik maupun saran dari makalah ini tujuannya hanyalah demi
kesempurnaan. Dan semoga makalah yang telah kami susun bermanfaat bagi kita
semua, Amien.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia(pengertian korupsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar