TERSEDIA UNTUK ANDA

Cari Hotel Murah ? Diskon hingga 70%

Senin, 25 Januari 2016

STRATEGI DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI



MAKALAH
STRATEGI DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI



 







Disusun oleh :


AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN SERANG
TAHUN AJARAN 2014/2015




KATA PENGANTAR

            Segala puji hanya bagi Allah yang telah melimpahkan Taufik, Hidayah dan Inayah-Nya kepada kita, sehingga kita masih dapat menghirup nafas kaislaman sampai sekarang ini. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah berjuang dengan semangatnya yang begitu mulia yang telah membawa kita dari jaman Jahilliyah kepada jaman Islamiyah.
            Dengan mengucap Alhamdulillah kami dapat menyusun makalah yang berjudul “STRATEGI DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI”. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah membimbing kami dalam setiap materi tentang PBAK, tidak lupa teman-teman yang senantiasa kami banggakan yang semoga kita selalu dalam lindungan Allah serta dapat berjuang dijalan Allah SWT.
            Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami mohon saran dan kritik yang sifatnya membangun. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila dalam penulisan masih terdapat kalimat yang kurang dapat dipahami.




Serang, 17 Maret 2015




Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
1.2  TUJUAN
1.3  RUANG LINGKUP MATERI
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 DASAR TEORI
BAB III PEMBAHASAN
3. Strategi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi
3.1 Konsep pemberantasan korupsi
3.2 strategi pemberantasan korupsi
3.3  Upaya-upaya penindakan
3.4 Upaya upaya pencegahan
3.5. Kerjasama internasional pemberantasan korupsi                       
BAB IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
4.2 KRITIK DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara
Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. 

1.2  TUJUAN

Dengan adanya korupsi yang sangat merugikan, maka pemberantasan korupsi sangat perlu diadakan agar korupsi di Indonesia tidak semakin berkembang dan lebih merugikan kedepannya.

1.3  RUANG LINGKUP MATERI
Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  DASAR MATERI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak(Wikipedia)
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


BAB III
PEMBAHASAN

3.Strategi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi
3.1 Konsep pemberantasan korupsi        
Negara ini kaya raya akan tetapi rakyatnya miskin karena korupsi tak berkesudahan dan terjadi pada semua aspek kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit utuk di berantas.
Banyak strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi tetapi perlu di ingat bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan kontek smasyarakat maupun organisasi yang dituju. Dengan kata lain setiap  Negara masyarakat maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat untuk mencari pemecahannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja.
3.2 strategi pemberantasan korupsi
komisi pemberantasan korupsi dalam bukunya mengenal  panduan memberantas korupsi dengan mudah dan menyenangkan.  Mengelompokan strategi pemberantasan tersebut kedalam 3 strategi yakni ;
1.      Strategi represif
Strategi ini adalah strategi penintakan tindak pidana korupsi dimana seseorang diadukan, diselidiki, dituntut dan dieksekusi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti  yang kuat.
2.      Strategi perbaikan  system
Strategi perbaikan system dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi caranya dengan kajian system, penataan layanan public melalui koordinasi/supervise pencegahan serta transparansi penyelenggara Negara.
3.      Strategi edukasi dan kampanye
Strategi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi .melalui strategi ini akan dibagun perilaku dan budaya anti korupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan masyarakat sejak usia dini. Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan.


3.3  Upaya-upaya penindakan
Upaya penindakan merupakan perwujudan dari strategi represif. Upaya penindakan atau upaya melalui jalur penal yaitu upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat penumpasan setelah kejahatan korupsi terjadi upaya ini dilakukan dengan cara menggunakan hokum Pidana. Adapun tahapan upaya penindakan adalah sebagai berikut;
1)      Penanganan laporan pengaduan masyarakat
Pengaduan oleh masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi KPK, namun demikian untuk memutuskan apakah suatu pengaduan visa dilanjutkan ketahap penyelidikan harus dilakukan proses ferivfikasi dan penelaahan
2)      Penyelidikan
Apabila penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja penyelidik melaporkan ke KPK.
3)      Penyidikan
Dalam tahap penyidikan seorang yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik.
4)      Penuntutan
Dalam tahap penuntutan, penuntut umum melimpahkan kasus kepengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan pelimpahan ini, kewenang penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang menangani.
5)      Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi)
Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
Upaya penindakan ini diharapkan dapat member efek jera terhadap pelaku dan jajaran para penguasa yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
3.4 Upaya upaya pencegahan

upaya pencegahan ditunjukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi pada tata kepemerintahan dan masyarakat, menyangkut pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi.
Berikut adalah berbagai upaya pencegahan yang saat ini tengah dilaksanakan
Pembentukan lembaga anti korupsi
1.      Komisi pemberantasan korupsi(KPK) telah eksis di negara kita sebagai sebuah lembaga anti korupsi yang kokoh dan kuat sejak tahun 2003.
Apa yang saat ini telah dilaksanakan KPK dalam upaya pencegahan? KPK telah melaksanakan strategi perbaikan sistem dan juga strategi edukasi dan kampanye.
Perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi korupsi. Caranya dengan kajian sisitem, penataan layanan publik melalui koordinasi atau supervisi pencegahan serta mendorong transparansi penyelanggaran negara. Lembaga lain yang juga harus memperbaiki sistem kinerjanya adalah lembaga peradilan termasuk didalamnya: Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga permasyarakatan. Lembaga-lembaga ini adalah jantung penegak hukum yang harus bersikap imparsial(tidak memihak), jujur yang adil. Pada tingkat kementrian ada inspektorat jendral yang harus mengingkatkan kinerjanya
KPK melakukan kajian sistem dan kebijakan pada berbagai kementrian atau lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam kajian tersebut KPK melakukan analisis data, observasi langsung dan walkthrough test. Kajian dilakukan dalam rangka mengidentifikasi kelemahan-kelemahan sistem atau kebijakan yang berspotensi korupsi. Setelah itu KPK memberikan rekomendasi perbaikan agar dilaksanakan oleh kementrian, lembaga pemerintah daerah bersangkutan.
Edukasi dan kampanye yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya pencegahan memiliki peran stratgis. Melalui edukasi dan kampanye KPK berusaha membangun perilaku dan budaya anti korupsi. Program kampanye dilakukan KPK melalui beragai kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat serta melalui berbagai media cetak, elektronik dan online.
Tujuan dari rangkaian kampanye adalah untuk meningkatakn pemahaman masyarakat mengenai korupsi dan dampak buruknya. Ujungny adalah menumbuhkan benih-benih anti korupsi serta pelawanan terhadap korupsi.program edukasi dilakukan melalui berbagai kegiatan termasul meluncurkan produk anti korupsi, antara lain : modul-modul pendidikan anti korupsi.
2.      Lembaga lain yang juga telah disediakan adalah lembaga ombudsman yang perannya adalah sebagai penyedia sarana bagi masyarkat yang hendak mengadukan apa yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan pegawainya. Lembaga ini juga berfungsi memberikan pendidikan pada pemerintah dan masyarakat, mengembangkan standar perilaku serta code of conduc bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum.
3.      Pada tingkat kementrian ditingkatkan kinerja lembaga inspektorat jendral
4.      Repormasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik penting dibenahi sehingga tidak memberi peluang untuk melakukan pungutan liar
2. pencegahan korupsi disektor publik
1.                  Salahsatu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan semua pejabat publik untuk mengumumkan dan melaporkan kekayaaan yang dimilikinya baik sebelum maupun sesudah pejabat. Hal ini diperlukan agar publik mengetahui kewajaran peningkatan jumlah pekerjaan terutama sesudah menjabat dan mendorong transparansi penyelengara negara KPK menerima laporan LHKPN dan laporan adanya gratifikasi. Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya, antara lain ketika di mutasi mulai dilaksanakan jabatan baru atau pensiun.
2.                  Khusus untuk mengontrol pengadaan barang dan jasa oleh publik, maka lelang  harus terbuka kepada publik masyarakat harus punya otoritas untuk mengakses atau memantau proses dan hasil pelelangan. Untuk itu saat ini telah dilakukan lelang dengan menggunakan LPSE.
3.                  Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat
1.      Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan informasi, oleh karna itu telah banyak dibangun sistem yang memungkinkan masyarakat dapat meminta informasi tentang kebijakan pemerintah terkait kepentingan masyarakat. Hal ini harus memberi kesadaran kepada pemerintah agar kebijakan dilaksanakan secara transparan dan wajib mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masryarkat.
2.      Meningkatakan kesadan kepedulian masyarkat terhadap bahaya korupsi serta pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Untuk mengingkatkan hal tersebut, kegiatan yang dapat dilakukan : kampanye tentang bahaya korupsi sosialisasi mengenai apa itu korupsi dan dampaknya serta cara memerangi korupsi. Kampanye harus dilakukan diruang publik, melalui media cetak maupun elektronik, melalui seminar dan diskusi dll. Spanduk,poster, banner yang beriksikan ajakan untuk tidak melakukan korupsi harus dipasang di kantor-kantor pemerintah
3.      Pemberdayaan masyarkat untuk ikut mencegah dan memerangi korupsi adalah melalui penyediaan sarana bagi masyarakat
4.      Kebebasan media baik cetak maupun elektronik dalam menginformasikan bahaya korupsi adalah penting dalam pencegahan korupsi,  selain berfungsi sebagai media kampanye anti korupsi, media juga efektif untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku pejabat public.
5.      Keberadaan Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat pemerintah maupun parlemen, juga merupakan hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi. Salahsatu contoh adalah Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah sebuah LSM local yang bergerak khusus dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
6.      Cara lain dalam rangka mencegah korupsi adalah menggunakan electronic surveillance yaitu sebuah perangkat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan dipasang ditempat tempat tertentu. Alat itu misalnya Closed Cirkuit Television (CCTV).



4.            Pembuatan instrument hukum
Instrumen hukum dalam bentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ada juga telah didukung dengan instrument hokum lainnya. Contohnya Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering. Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang yang mengatur kebebasan Pers, Undang-undang yang mengatur mekanisme pelaporan korupsi oleh masyarakat yang menjamin keamanan pelapor dll. Selain dari pada itu untuk dapat mencegah korupsi diperlukan produk hokum berupa Kode Etik atau Code of Conduct  agar tercipta pejabat publik yang bersih baik pejabat eksekutif, legislative ataupun aparat lembaga peradilan (kejaksaan, kepolisian dan pengadilan)

5.         Monitoring dan Evaluasi

Salahsatu kegiatan penting lainnya dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pemberantasan korupsi untuk menilai capaian kegiatan. Melalui penilaian ini maka dapat diketahui strategi mana saja yang efektif dan efisien dalam mencegah dan memberantas korupsi.

3.5. Kerjasama internasional pemberantasan korupsi

1.  Gerakan Organisasi Internasional
     a. Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations)
         Setiap lima tahun PBB menyelenggarakan kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap penjahat. Dalam sebuah resolusinya Majelis umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi global melawan korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan multidisiplin dengan memberikan pemahaman pada aspek dan dampak buruk korupsi dalam berbagai tingkat. Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi ditingkat nasional dan internasional.
Dalam Global Program Against Corrution dijelaskan bahwa korupsi diklasifikasikan dalam berbagai tingkatan.  Kongres PBB ke -10 menyatakan bahwa perhatian perlu ditekankan pada apa yang disebut dengan Top Level Corruption yaitu korupsi yang tersembunyi dalam jejaring yang tidak terlihat secara kasat mata, meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, nepotisme, penipuan dan korupsi. Jenis korupsi ini paling berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan sangat besar disuatu negara.

b. Bank Dunia (World Bank)

Bank dunia dalam memberikan pinjaman mempertimbangkan tingkat korupsi disuatu negara. Untuk hal itu World Bank Institute mengembangkan  Anti Corruption Care Programe yang bertujuan untuk menanamkanKesadaran mengenai korupsi serta pentingnya pelibatan masyarakat sipil untuk  mencegah dan memberantas korupsi.
Program yang dikembangkan Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga di masyarakat. Bank Dunia menyatakan bahwa pendekatan untuk melaksanakan program antikorupsi dibedakan menjadi 2 pendekatan yaitu: Pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) dan pendekatan dari atas ke bawah (top-down).
Pendekatan dari bawah ke atas didasar oleh asumsi bahwa :
1)      Semakin luas pemahaman yang ada, semakin mudah meningkatkan kesadaran memberantas korupsi.
2)      Adanya jejaring yang baik akan membantu pemerintah dan masyarakat mengembangkan rasa saling percaya.
3)      Penyediaan data mengenai efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintah membantu masyarakat mengerti bahaya buruk dari korupsi.
4)      Pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan Bank Dunia akan dapat membantu mempercepat pemberantasan korupsi.
5)      Rencana aksi yang dipilih sendiri di sebuah Negara akan memiliki trickle down effect dalam anti masyarakat mengetahui pentingnya pemberantasan korupsi.
Untuk pemberantasan dari atas ke bawah dilakukan dengan melaksanakan reformasi disegala bidang baik hukum, politik, ekonomi maupun administrasi pemerintah. Pendidikan anti korupsi adalah salahsatu strategi atau pendekatan dari atas ke bawah yang dikembangkan oleh Bank Dunia.

c.          Masyarakat Uni Eropa
Di Negara-negara Eropa gerakan pencegahan dan pemberantasan anti korupsi telah dimulai sejak tahun 1996, pemberantasan dilakukan dengan pendekatan multidisiplin, monitorin yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif.

2.   Gerakan Lembaga Swadaya Internasional
a.      Transparency Internasional
Transparency Internasional (TI) adalah sebuah organisasi internasional non pemerintah yang berkantor pusat di Berlin Jerman yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional. Setiap tahun TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (corruption Perception Index) di negara-negara seluruh dunia. TI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di Negara-negara di dunia berdasarkan survey yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat. CPI membuat penilaian dengan range 1-10. Sedangkan semakin rendah nilainya di tempatkan sebagai yang paling tinggi korupsinya. Dalam survey tersebut Indonesia setiap tahunnya menempati peringkat yang sangat buruk dan buruk, namun sejak tahun 2009 sedikit membaik.

b.            TIRI
TIRI/Making Integrity Work adalah sebuah organisasi independen internasional non pemerintah yang berkantor pusat di London dan banyak perwakilannya perwakilannya di beberapa Negara termasuk di Jakarta. Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil untuk melakukan sharring keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. Di Indonesia TIRI mengembangkan jejaring dengan berbagai universitas untuk mengembangkan kurikulum pendidikan anti korupsi dengan nama I-IEN (Indonesia-Integrity Education Network). TIRI berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi mahasiswa dapat memahami bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa.

c.          Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi
1)      United Nasions Convention Against Corruption (UNCAC)
UNCAC merupakan salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi UNCAC adalah:
                                     I.      Masalah Pencegahan
UNCAC mengemukakan bahwa perlu dikembangakan model-model preventif sebagai berikut:
·      Pembentukan badan anti korupsi.
·      Peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik.
·      Promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik.
·      Rekruitmen atau penerimaan pelayanan publik (pegawai negeri) dan mereka dilakukan berdasarkan prestasi.
·      Adanya kode etik yang ditunjukan bagi pelayanan publik(pegawai negri) dan mereka harus tunduk pada kode etik
·      Transparansi dan akruntabilitas keuangan publik
·      Penerapan tindakan indispliner dan pidana bagi pegawai  negri yang korupsi
·      Dibuatnya persyaratan khusus terutama pada sektor publik yang sangat rawan seperti pada badan peradilan dan sektor pengadaan publik
·      Promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik
·      Adanya keikutsertaan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi yang efektif
·      Perlu ada seruan kepada negara-negara untuk secara aktif kepada pemerintah(LSM)
·      Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat yang mengetahui telah terjadi tindakan pidana korupsi

2.         kriminalisasi
Hal penting lain yang diatur dalam konvensi adalah mengenai kewajiban Negara untuk mengkriminalisasi berbagai perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi perbuatan yang di kriminalisasi tidak terbatas pada tindak pidana penyuapan dan pengelapan dana public tetapi juga di dalam bidang perdangangan termasuk penyembunyian dan pencucian uang hasil korupsi .

3.      kerjasama internasional .
Negara-negara yang menandatangani konversi  bersepakat  untuk bekerjasama dalam setiap langkah pemberantasan korupsi termasuk pencegahan investigasi . dan melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi mereka bersepakat untuk memberikan bantuan hokum timbale balik dalam mengumpulkan bukti  yang akan digunakan di pengadilan serta mengekstradisi pelanggar Negara-negara juga bersepakat harus melakukan langkah-langkah yang mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi .
4.      pengambilan asset-aset  Negara
Kerjasama dalam pengembalin asset-aset hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan di Negara Lain juga merupakan hal sangat penting yang tertuang dalam konvensi untuk itu setiap Negara harus menyediakan aturan aturan serta prosedur guna mengembalikan kekayaan, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut hokum dan rahasia perbankan .
2). Convention on bribery of foreign public official in international business transaction
Convention on bribery of foreign public official in international business transaction adalah sebuah Konperensi internasional.
BAB IV
PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
Banyak strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi tetapi perlu di ingat bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan kontek smasyarakat maupun organisasi yang dituju. Dengan kata lain setiap  Negara masyarakat maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat untuk mencari pemecahannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja.
strategi pemberantasan korupsi
1.      Strategi represif
2.      Strategi perbaikan  system
3.      Strategi edukasi dan kampanye
c.  Upaya-upaya penindakan
1.      Penanganan laporan pengaduan masyarakat
2.      Penyelidikan
3.      Penyidikan
4.      Penuntutan
5.      Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi)
Gerakan Lembaga Swadaya Internasional
1.      Transparency Internasional
2.      TIRI
3.      Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi





4.2 KRITIK DAN SARAN

Tiada kesempurnaan di dunia ini, kami sangat mengharapkan kritik maupun saran dari makalah ini tujuannya hanyalah demi kesempurnaan. Dan semoga makalah yang telah kami susun bermanfaat bagi kita semua, Amien.


























DAFTAR PUSTAKA

Buku pedoman PBAK ( strategi dan upaya pemberantasan korupsi )
Wikipedia(pengertian korupsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar