TERSEDIA UNTUK ANDA

Cari Hotel Murah ? Diskon hingga 70%

Senin, 25 Januari 2016

MAKALAH MEMAHAMI REFORMASI BIROKRASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI



MAKALAH MEMAHAMI REFORMASI BIROKRASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI



DISUSUN OLEH KELOMPOK 2 :
   




AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
2014/2015

KATA PENGANTAR


       Puji syukur  kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha esa,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “reformasi birokrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsiyang terjadi disekitar kita.
       Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa tentang reformasi birokrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas  mahasiswa  yang mengikuti mata kuliah ini.
Dalam  proses pendalaman materi  ini,  tentunya kami akan berharap  mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu kami mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya yang dapat kami sampaikan :













DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A.    Latar belakang..................................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................................................ 1
C.     Tujuan.................................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 5
A.      Pengertian reformasi birokrasi............................................................................................. 5
B.      visi dan misi reformasi birokrasi.......................................................................................... 5
C.      tujuan reformasi birokrasi.................................................................................................... 7
D.     sasaran reformasi birokrasi................................................................................................... 10
E.     Pengobatan penyakit campak............................................................................................... 13
f.   Program Kementerian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi................................. 15
G. Sistem pengendalian internal pemerintah(spip)..................................................................... 17
BAB III   PENUTUP.......................................................................................................... 19
A.    Kesimpulan.......................................................................................................................... 21
B.     Kritik dan saran................................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 25









BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Belakangan ini, dalam segala aspek yang berhubungan dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk direalisasikan. Terlebih lagi,birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semu.
 Agar Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat sipil (civil society), supremasi hukum, strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam buruknya birokrasi saat ini.


   B.  RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah, diantaranya:
1.       Apa pengertian  reformasi birokrasi ?
2.      Bagaimana visi dan misi reformasi birokrasi ?
3.       Apa tujuan reformasi birokrasi ?
4.       Bagaimana sasaran reformasi birokrasi ?
5.      Bagaimana cara kementrian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi ?
6.       Bagaimana sistem pengendalian internal pemerintah ?
C.     TUJUAN
1.        Untuk mengetahui pengertian reformasi birokrasi.
2.        Untuk mengetahui visi misi reformasi birokrasi.
3.        Untuk mengetahui tujuan reformasi birokrasi
4.        Untuk mengetahui sasaran reformasi birokrasi .
5.        Agar kita mengetahui cara kementrian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi
6.          Agar kita mengetahui sistem pengendalian internal pemerintah.











BAB II
PEMBAHASAN

Definisi
Reformasi Birokrasi
A.    Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan konprehensif, tujuannya untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik. Good Govermance (tata pemerintahan yang baik) sistim yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggeraan pemerintah negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Birokrasi menurut pemahamannya adalah:
1.      Birokrasi merupakan sistim penyelenggaraan pemerintah yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang undangan.
2.      Birokrasi adalah struktur organisasi yang digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya diangkat dan ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui(termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan refrensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandate diluar struktur organisasi itu sendiri.
3.      Birokrasi adalah organisasi yang memiliki jenjang diduduki oleh pejabat yang ditunjuk/diangkat disertai aturan kewenangan dan tanggungjawabnya, dan setiap kebijakan yang dibuat harus diketahui oleh pemberi mandate.
4.      Birokrasi adalah suatu organisasi formal yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian, unsur, yang terdiri dari pakar yang terlatih. Wujud birokrasi berupa organisasi formal yang besar, merupakan ciri nyata masyarakat modern dan bertujuan menjalankan tugas pemerintah serta mencapai keterampilan dalam bidang kehidupan.
Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisien, dan akuntabilitas, dengan demikian Reformasi Birokrasi berarti :
1.      Perubahan cara berpikir (polapikir, pola sikap, dan pola tindak)
2.      Perubahan penguasa menjadi pelayan
3.      Mendahulukan peranan dari wewenang
4.      Tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir
5.      Perubahan manajemen kerja
6.      Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan professional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melalui penataan kelembagaan , penataan ketatalaksanaan, penataan sumberdaya manusia, akuntabilitas kinerja yang berkualitas efisien, efektif dan kondusif, serta pelayanan yang prima (konsisten dan transparan).

B.     Visi dan Misi Reformasi Birokrasi
Visi dan Misi Reformasi Birokrasi sebagai berikut:
1.      Visi
Terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
2.      Misi
Mengembalikan cita dan cita birokrasi pemerintahan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari
C.    Tujuan Reformasi Birokrasi
Secara umum tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan Pemerintahan yang baik, didukung oleh penyelenggara Negara yang professional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan prima.
D.    Sasaran Reformasi Birokrasi
1.      Terwujudnya birokrasi professional, netral dan sejahtera, mampu menempatkan diri sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih baik
2.      Terwujudnya kelembagaan pemerintahan yang professional, fleksibel, efektif, efisien di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
3.      Terwujudnya ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat tidak berbelit, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat

Agar Reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik dan menunjukkan cepatnya keberhasilan, factor sukses penting yang perlu diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah :
1.      Faktor komitme pemimpin; karena masih kentalnya budaya paternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
2.      Faktor kemauan diri sendiri; diperlukan kemauan dan keikhlasan penyelenggara pemerintah (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri
3.      Kesepahaman; ada perasaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi terutama dari birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang menghambat reformasi.
4.      Konsistensi; reformasi birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan konsisten, sehingga perlu ketaatan perencanaan pelaksanaan.


Program Kementerian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi.

A.    Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan presiden No.55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), diimplementasikan kedalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan yakni:
1.      Melaksanakan upaya upaya pencegahan
2.      Meleksanakan langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum
3.      Melaksanakan upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang undangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya
4.       Melaksanakan kerjasama internasional dan penyelamatan asset hasil Tipikor
5.      Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi
6.      Meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan  pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
B.     Upaya Percepatan Reformasi Birokrasi
Sejalan dengan kebijakan presiden oleh menteri kesehatan telah melaksanakan upaya upaya percepatan reformasi birokrasi dilingkungan kementerian kesehatan dengan berbagai cara dan bentuk antara lain:
1.      Disiplin kehadiran menggunakan absen pringer print, ditetapkan masuk 8.30 dan pulang kantor jam 17.00, maksudnya untuk mencegah pegawai melakukan korupsi waktu.
2.      Setiap pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan dievaluasi setiap tahunnya, maksudnya agar setiap pegawai mempunyai tugas pokok dan fungsi yang jelas, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kinerjanya.
3.      Melakukan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun, diwujudkan dalam pelayanan prima.
4.      Penandatanganan fakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan, maksudnya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
5.      Terlaksananya Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti Korupsi melalui sosialisasi dan kampanye anti korupsi dilingkungan internal/seluruh satker, kementrian kesehatan
6.      Sosialisasi tentang larangan melakukan Gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b ayat (1) UU no.31 tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negri  sipil atau penyelenggaraan Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yag berlawanan kewajiban atau tugasnya”
7.      Pemberlakuan System Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (LPSE)
8.      Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi seperti seleksi pendaftaran pegawai melalui online dan rekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
9.      Pelaksanaan LHKPN  dilingkungan kementerian kesehatan didukung dengan surat keputusan menteri kesehatan RI No.03.01/Menkes/066/1/2010. Tanggal 13 januari 2010.
10.  Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi  berdasarka surta keputusan inspektorat jenderal kementerian kesehatan No.01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 juli 2010
11.  Tampa Korupsi, Korupsi merampas hak masyarakat untuk sehat . Hri Gini Masih Terima Suap, dll

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
  1. penerapan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP)
Pelaksanan SPIP adalah amanat PP 60 tahun 2008 yang mengamatkan bahwa pelaksanan kebijakan/program dilakukan secara integral antara tindakan dan kegiatan yang di lakukan secara terus menerus 0leh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan kenyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melaluikegiatan yang efektifdan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara,dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan penerapan pelaksanaan SPI pada setiap unit kerja,di harap kan dapat mendorong seluruh unit kerja/satuan kerja untuk melaksanakan seluruh kebijakan/program yang elah di tetapkan yang bermuara terhadap tercapai nya sasaran dan tujuan organisasi.di samping itu satuan kerja di harapkan dapat melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya deviasi/penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dengan membandingkan anatara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut,sebagai umpan balik untuk melaksanakan tindakan koreksi atau perbaikan bagi pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi.
Dengan di berlakukan nya PP 60 tahun 2008 ini,pimpinan instasi atau unit kerja aan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan/program yang terurai beberapa kegiatan demi tercapainya tujuan organisasi yang di mulai dengan pelaksanaan kegiatan,dan plaporan/pertanggung jawaban keuangan yang akuntable .















BAB II
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan konprehensif, tujuannya untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik. Good Govermance (tata pemerintahan yang baik) sistim yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggeraan pemerintah negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Visi dan Misi Reformasi Birokrasi sebagai berikut:
1.Visi                                    
Terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
2.Misi
Mengembalikan cita dan cita birokrasi pemerintahan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari
Tujuan Reformasi Birokrasi : mewujudkan Pemerintahan yang baik, didukung oleh penyelenggara Negara yang professional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan prima.

B.  SARAN
1.    Diharapkan kepada Pemerintah untuk memperhatinkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
2.    Untuk Peningkatan pelayanan,pemerintah  harus memberikan pelayanan yang merata di berbagai aspek
3.    Masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang dilayani tetapi juga pengawas pelayanan maka pemerintah haruslah memperbaiki system pelayanan hal ini di karenakan takutnya ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah yang menjalankan pelayanan.
4.    Diharapkan juga kepada masyarakat agar lebih berpartisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, prinsip-prinsip good governance,pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa,serta pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi.
5.    Mengupayakan penataan perundang-undangan, dengan menyelesaikan rancangan undang-undang yang telah ada, Agar reformasi birokrasi guna mencegah buruknya birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya.





DAFTAR PUSTAKA
  1. Rencana tindak lanjut, Modul Pelatihan Desa Siaga, Pusdiklat, Jakarta, 2006.
  2. Modul pelatihan TPPK, Pusdiklat, Jakarta, 2005.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar