MAKALAH MEMAHAMI
REFORMASI BIROKRASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 2 :
AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami sampaikan ke hadirat Tuhan
Yang Maha esa, karena berkat
kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam
makalah ini kami membahas “reformasi
birokrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi” yang terjadi disekitar kita.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman
mahasiswa tentang reformasi birokrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa
yang mengikuti mata kuliah ini.
Dalam
proses pendalaman materi
ini, tentunya kami akan
berharap mendapatkan bimbingan, arahan,
koreksi dan saran, untuk itu kami mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya yang
dapat kami sampaikan :
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A. Latar belakang..................................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah................................................................................................................ 1
C. Tujuan.................................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 5
A. Pengertian reformasi birokrasi............................................................................................. 5
B. visi dan misi reformasi birokrasi.......................................................................................... 5
C. tujuan
reformasi birokrasi.................................................................................................... 7
D. sasaran
reformasi birokrasi................................................................................................... 10
E. Pengobatan penyakit campak............................................................................................... 13
f. Program Kementerian Kesehatan
Dalam Upaya Pencegahan Korupsi................................. 15
G. Sistem pengendalian internal
pemerintah(spip)..................................................................... 17
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 19
A.
Kesimpulan.......................................................................................................................... 21
B.
Kritik dan
saran................................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Belakangan ini, dalam segala aspek yang berhubungan
dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk
direalisasikan. Terlebih lagi,birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan
sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa Indonesia dalam
krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh
pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental
dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semu.
Agar Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat sipil (civil society), supremasi hukum, strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam buruknya birokrasi saat ini.
Akan tetapi, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semu.
Agar Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat sipil (civil society), supremasi hukum, strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam buruknya birokrasi saat ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,
penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah, diantaranya:
1. Apa pengertian reformasi birokrasi ?
2. Bagaimana visi dan misi reformasi birokrasi ?
3. Apa tujuan reformasi birokrasi ?
4. Bagaimana sasaran reformasi birokrasi ?
5. Bagaimana
cara kementrian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi ?
6. Bagaimana sistem pengendalian internal pemerintah ?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian reformasi birokrasi.
2. Untuk mengetahui visi misi reformasi birokrasi.
3. Untuk mengetahui tujuan reformasi birokrasi
4. Untuk mengetahui sasaran reformasi birokrasi .
5. Agar kita mengetahui cara kementrian kesehatan dalam upaya
pencegahan korupsi
6. Agar kita mengetahui sistem pengendalian internal pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi
Reformasi
Birokrasi
A.
Pengertian
Reformasi Birokrasi
Reformasi
merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan konprehensif, tujuannya untuk
merealisasikan tata pemerintah yang baik. Good Govermance (tata pemerintahan
yang baik) sistim yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggeraan
pemerintah negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang
konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Birokrasi
menurut pemahamannya adalah:
1. Birokrasi
merupakan sistim penyelenggaraan pemerintah yang dijalankan pegawai negeri
berdasarkan peraturan perundang undangan.
2. Birokrasi
adalah struktur organisasi yang digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya
diangkat dan ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh
peraturan yang diketahui(termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan
membutuhkan refrensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan
oleh pemberi mandate diluar struktur organisasi itu sendiri.
3. Birokrasi
adalah organisasi yang memiliki jenjang diduduki oleh pejabat yang ditunjuk/diangkat
disertai aturan kewenangan dan tanggungjawabnya, dan setiap kebijakan yang
dibuat harus diketahui oleh pemberi mandate.
4. Birokrasi
adalah suatu organisasi formal yang diselenggarakan berdasarkan aturan, bagian,
unsur, yang terdiri dari pakar yang terlatih. Wujud birokrasi berupa organisasi
formal yang besar, merupakan ciri nyata masyarakat modern dan bertujuan
menjalankan tugas pemerintah serta mencapai keterampilan dalam bidang
kehidupan.
Reformasi
birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara
dengan tujuan efektivitas, efisien, dan akuntabilitas, dengan demikian
Reformasi Birokrasi berarti :
1. Perubahan
cara berpikir (polapikir, pola sikap, dan pola tindak)
2. Perubahan
penguasa menjadi pelayan
3. Mendahulukan
peranan dari wewenang
4. Tidak
berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir
5. Perubahan
manajemen kerja
6. Mewujudkan
pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan professional, bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN), melalui penataan kelembagaan , penataan
ketatalaksanaan, penataan sumberdaya manusia, akuntabilitas kinerja yang
berkualitas efisien, efektif dan kondusif, serta pelayanan yang prima
(konsisten dan transparan).
B. Visi dan Misi Reformasi Birokrasi
Visi
dan Misi Reformasi Birokrasi sebagai berikut:
1. Visi
Terwujudnya pemerintahan yang amanah
atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
2. Misi
Mengembalikan cita dan cita birokrasi
pemerintahan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri
teladan dan panutan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari
C.
Tujuan
Reformasi Birokrasi
Secara
umum tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan Pemerintahan yang baik,
didukung oleh penyelenggara Negara yang professional, bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai
pelayanan prima.
D. Sasaran Reformasi Birokrasi
1. Terwujudnya
birokrasi professional, netral dan sejahtera, mampu menempatkan diri sebagai
abdi Negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih
baik
2. Terwujudnya
kelembagaan pemerintahan yang professional, fleksibel, efektif, efisien di
lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
3. Terwujudnya
ketatalaksanaan (pelayanan publik) yang lebih cepat tidak berbelit, mudah, dan
sesuai kebutuhan masyarakat
Agar Reformasi birokrasi dapat berjalan
dengan baik dan menunjukkan cepatnya keberhasilan, factor sukses penting yang
perlu diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah :
1. Faktor
komitme pemimpin; karena masih kentalnya budaya paternalistik dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
2. Faktor
kemauan diri sendiri; diperlukan kemauan dan keikhlasan penyelenggara
pemerintah (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri
3. Kesepahaman;
ada perasaan persepsi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi terutama dari
birokrat sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang menghambat
reformasi.
4. Konsistensi;
reformasi birokrasi harus dilaksanakan berkelanjutan dan konsisten, sehingga
perlu ketaatan perencanaan pelaksanaan.
Program
Kementerian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi.
A. Strategi Nasional (Stranas)
Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan presiden No.55 tahun 2012 tentang Strategi
Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK),
diimplementasikan kedalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan
yakni:
1. Melaksanakan
upaya upaya pencegahan
2. Meleksanakan
langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum
3. Melaksanakan
upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang undangan di bidang
pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya
4. Melaksanakan kerjasama internasional dan
penyelamatan asset hasil Tipikor
5. Meningkatkan
upaya pendidikan dan budaya anti korupsi
6. Meningkatkan
koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan
pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
B.
Upaya
Percepatan Reformasi Birokrasi
Sejalan dengan kebijakan presiden oleh menteri
kesehatan telah melaksanakan upaya upaya percepatan reformasi birokrasi
dilingkungan kementerian kesehatan dengan berbagai cara dan bentuk antara lain:
1. Disiplin
kehadiran menggunakan absen pringer print, ditetapkan masuk 8.30 dan pulang
kantor jam 17.00, maksudnya untuk mencegah pegawai melakukan korupsi waktu.
2. Setiap
pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan
dievaluasi setiap tahunnya, maksudnya agar setiap pegawai mempunyai tugas pokok
dan fungsi yang jelas, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kinerjanya.
3. Melakukan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun,
diwujudkan dalam pelayanan prima.
4. Penandatanganan
fakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan,
maksudnya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM).
5. Terlaksananya
Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti Korupsi melalui sosialisasi dan
kampanye anti korupsi dilingkungan internal/seluruh satker, kementrian
kesehatan
6. Sosialisasi
tentang larangan melakukan Gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b ayat (1) UU
no.31 tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negri sipil atau penyelenggaraan Negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yag berlawanan
kewajiban atau tugasnya”
7. Pemberlakuan
System Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (LPSE)
8. Layanan
Publik Berbasis Teknologi Informasi seperti seleksi pendaftaran pegawai melalui
online dan rekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap
(PTT)
9. Pelaksanaan
LHKPN dilingkungan kementerian kesehatan
didukung dengan surat keputusan menteri kesehatan RI
No.03.01/Menkes/066/1/2010. Tanggal 13 januari 2010.
10. Membentuk
Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarka
surta keputusan inspektorat jenderal kementerian kesehatan
No.01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 juli 2010
11. Tampa
Korupsi, Korupsi merampas hak masyarakat untuk sehat . Hri Gini Masih Terima Suap,
dll
Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
- penerapan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP)
Pelaksanan SPIP adalah amanat PP 60
tahun 2008 yang mengamatkan bahwa pelaksanan kebijakan/program dilakukan secara
integral antara tindakan dan kegiatan yang di lakukan secara terus menerus 0leh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan kenyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melaluikegiatan yang efektifdan efesien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara,dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Dengan penerapan pelaksanaan SPI pada
setiap unit kerja,di harap kan dapat mendorong seluruh unit kerja/satuan kerja
untuk melaksanakan seluruh kebijakan/program yang elah di tetapkan yang
bermuara terhadap tercapai nya sasaran dan tujuan organisasi.di samping itu
satuan kerja di harapkan dapat melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya
deviasi/penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dengan membandingkan anatara
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut,sebagai umpan balik untuk
melaksanakan tindakan koreksi atau perbaikan bagi pimpinan dalam mencapai
tujuan organisasi.
Dengan di berlakukan nya PP 60 tahun
2008 ini,pimpinan instasi atau unit kerja aan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan kebijakan/program yang terurai beberapa kegiatan demi tercapainya
tujuan organisasi yang di mulai dengan pelaksanaan kegiatan,dan
plaporan/pertanggung jawaban keuangan yang akuntable .
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu,
dan konprehensif, tujuannya untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik.
Good Govermance (tata pemerintahan yang baik) sistim yang memungkinkan
terjadinya mekanisme penyelenggeraan pemerintah negara yang efektif dan efisien
dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan
masyarakat.
Visi dan Misi Reformasi Birokrasi sebagai berikut:
1.Visi
Terwujudnya pemerintahan yang amanah atau
terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
2.Misi
Mengembalikan cita dan cita birokrasi pemerintahan
sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri teladan dan
panutan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari
Tujuan Reformasi Birokrasi : mewujudkan Pemerintahan
yang baik, didukung oleh penyelenggara Negara yang professional, bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
tercapai pelayanan prima.
B. SARAN
1. Diharapkan kepada Pemerintah
untuk memperhatinkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
2. Untuk Peningkatan pelayanan,pemerintah harus memberikan pelayanan yang merata di berbagai aspek
3. Masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang dilayani tetapi juga pengawas pelayanan maka pemerintah haruslah memperbaiki system pelayanan hal ini di karenakan takutnya ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah yang menjalankan pelayanan.
4. Diharapkan juga kepada masyarakat agar lebih berpartisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, prinsip-prinsip good governance,pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa,serta pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi.
5. Mengupayakan penataan perundang-undangan, dengan menyelesaikan rancangan undang-undang yang telah ada, Agar reformasi birokrasi guna mencegah buruknya birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya.
2. Untuk Peningkatan pelayanan,pemerintah harus memberikan pelayanan yang merata di berbagai aspek
3. Masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang dilayani tetapi juga pengawas pelayanan maka pemerintah haruslah memperbaiki system pelayanan hal ini di karenakan takutnya ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah yang menjalankan pelayanan.
4. Diharapkan juga kepada masyarakat agar lebih berpartisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, prinsip-prinsip good governance,pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa,serta pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi.
5. Mengupayakan penataan perundang-undangan, dengan menyelesaikan rancangan undang-undang yang telah ada, Agar reformasi birokrasi guna mencegah buruknya birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Rencana tindak lanjut, Modul Pelatihan Desa Siaga, Pusdiklat, Jakarta, 2006.
- Modul pelatihan TPPK, Pusdiklat, Jakarta, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar