MAKALAH
KESELAMATAN KERJA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara
umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati
posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand.
Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di
dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit
menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga
kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah
dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena
sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja
perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah
satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari
pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi
dan produktivitas kerja.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di
kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum
terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat
kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan
kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi
karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang
kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan
hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor
yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit
atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan
lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam
kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk
menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga
kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja
guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun
rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara
keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan
dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan
setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih
tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun
jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang
dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok
mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12
tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap
pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah
peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406
tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan
perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik
di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan
kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan,
barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan
bahaya kecelakaan.
1. Mencegah Dan Menanggulangi Kebakaran
Kebakaran selalu menelan banyak kerugian
baik moril, materiil.
Bahaya kebakaran adalah bahaya yang
ditimbulkan oleh adanya nyala api yang tidak terkendali mencegah terjadinya kebakaran merupakan
pilihan utama dalam teknologi penanggulangan kebakaran.
UU No. 1 Tahun 1970 “Dengan perundangan
ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran”.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya
untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian, untuk
memberantas kebakaran
Pencegahan kebakaran adalah segala usaha
yang dilakukan agar tidak terjadi penyalaan api yang tidak terkendali.
Pencegahan kebakaran mengandung dua
pengertian yaitu (1) penyalaan api belum ada dan usaha pencegahan ditujukan
agar tidak terjadi penyalaan api. (2) Penyalaan api sudah ada dan usaha
pencegahan ditujukan agar api tetap terkendali.
Pencegahan kebakaran menurut Kepmen No.
186/Men/1999 adalah mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat
kerja yang meliputi: (1) pengendalian setiap bentuk energi; (2) penyediaan
sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi; (3)
pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; (4) pembentukan unit penanggulanan
kebakaran di tempat kerja, (5) penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan
kebakaran secara berkala dan (6) memilki buku rencana penanggulangan keadaan
darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima
puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran
sedang dan berat.
Dari segi strategi pemadaman ada dua cara
penting yang perlu diperhatikan yaitu (1) teknik dan (2) taktik pemadaman
kebakaran.
Teknik pemadaman kebakaran yaitu kemampuan
mempergunakan alat dan perlengkapan pemadaman kebakaran dengan sebaik-baiknya.
Agar menguasai teknik pemadaman kebakaran maka seseorang harus mempunyai
pengetahuan tentang penanggulangan kebakaran, bersikap positif terhadap
penanggulangan kebakaran, terlatih dan terampil mempergunakan berbagai alat
serta perlengkapan kebakaran.
Taktik pemadaman kebakaran adalah kemampuan
menganalisis situasi sehingga dapat melakukan tindakan dengan cepat dan tepat
tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Taktik ini terkait dengan analisis
terhadap unsur-unsur pengaruh angin, warna asap kebakaran, material utama yang
terbakar, lokasi dan lain sebagainya.
Penyebab Kebakaran
Berbagai sebab kebakaran dapat
diklasifikasikan sebagai (1) kelalaian, (2) kurang pengetahuan, (3) peristiwa
alam, (4) penyalaan sendiri, dan (5) kesengajaan.
1. Kelalaian
Kelalaian merupakan penyebab terbanyak
peristiwa kebakaran. Contoh dari kelalaian ini misalnya: lupa mematikan kompor,
merokok di tempat yang tidak semestinya, menempatkan bahan bakar tidak pada
tempatnya, mengganti alat pengaman dengan spesifikasi yang tidak tepat dan lain
sebagainya.
2. Kurang pengetahuan
Kurang pengetahuan tentang pencegahan
kebakaran merupakan salah satu penyebab kebakaran yang tidak boleh diabaikan.
Contoh dari kekurang pengetahuan ini misalnya tidak mengerti akan jenis bahan
bakar yang mudah menyala, tidak mengerti tanda-tanda bahaya kebakaran, tidak
mengerti proses terjadinya api dan lain sebagainya.
3. Peristriwa alam
Peristiwa alam dapat menjadi penyebab
kebakaran. Contoh: gunung meletus, gempa bumi, petir, panas matahari dan lain
sebagainya.
4. Penyalaan sendiri.
Api bisa terbentuk bila tiga unsur api
yaitu bahan bakar, oksigen (biasanya dari udara) dan panas bertemu dan
menyebabkan reaksi rantai pembakaran. Contoh: kebakaran di hutan yang
disebabkan oleh panas matahari yang menimpa bahan bakar kering di hutan.
5. Kesengajaan
Kebakaran bisa juga disebabkan oleh
kesengajaan misalnya karena unsur sabotase, penghilangan jejak, mengharap
pengganti dari asuransi dan lain sebagainya.
Keselamatan Kerja Penanggulangan Kebakaran
Standar operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan penanggulangan kebakaran, yang ditimbulkan oleh kayu, minyak, kain, kertas, gas, konslet listrik dan kecorobohan. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kebakaran akan menyebabkan kerugian baik mat eri maupun nyawa anda. Pencegahan yang harus dilakukan meliput i dilarang merokok, dilarang membawa/ menggunakan korek api, dilarang menggunakan kalkulator yang tidak flame proof, dilarang memindahkan atau mempermainkan alat pemadam kebakaran kecuali keperluan kebakaran/ pengecekan, Berikut adalah langkah kerj a penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
Bila sendiri, segera padamkan api dengan
alat pemadam terdekat .Bila mungkin beritahu orang lain baru dulu baru
memadamkan api.Bila berdua atau lebih seorang membunyikan alarm yang lainnya
memadamkan.
B. Faktor-Faktor
Penyebab Kecelakaan Kerja
Suatu kecelakan kerja dapat terjadi
disebabkan faktor-faktor berikut ini :
1. Kesalahan
lingkungan tempat kerja, seperti adanya susunan tata ruang yang membahayakan
2. Perlengkapan
dan material yang membahayakan, seperti material kasar dan tajam, konstruksi
kurang sempurna
3. Penggunaan
peralatan yang tidak berpengalaman secara sempurna
4. Penggunaan
bahan yang berbahaya seperti bahaya racun atau bahan yang merusak organ tubuh
5. Manusianya
sendiri, seperti sifat, mental, pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang
tidak menunjang
Kemungkinan-kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan gangguan kesehatan kerja ini digambarkan ukurannya seperti
dibawah ini:
• Lingkungan
• Kesalahan
manusia
• Tindakan/kondisi
tidak aman
• Kecelakaan
dan gangguan kesehatan
• Luka,sakit,
kerusakan alat dan bahan
C. Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun
Adapun
simbol-simbol B3 sesuai peraturan diatas asebagai berikut :
No
|
Simbol
|
Keterangan
|
1
|
B3 Mudah Meledak
Contoh : Sulphur Powder
|
|
2
|
|
mudah menyala
Contoh : Bensin
|
3
|
|
B3 Pengoksidasi
Contoh : Kaporit
|
4
|
|
B3 Karsinogenik, Mutagenik &
Teratogenik
Contoh : Formaline
|
5
|
|
B3 Beracun
Contoh : Pestisida
|
6
|
|
B3 Korosif
Contoh : Asam Sulphat
|
7
|
B3 Gas Bertekanan
Contoh : LPG
|
|
8
|
|
B3 Berbahaya Bagi Lingkungan
Contoh : Pelumas
|
9
|
|
B3 Iritan
Contoh : Asam Format
|
Ø Simbol
Kebakaran ( Fire Fighting And IMO Simbol )
Fire
Fighting And IMO Simbol
Fire
Plan
Adalah petunjuk tentang informasi peletakan peralatan untuk fire
fighting untuk mempermudah proses evakuasi dan tindakan penyelamatan jika
terjadi kebakaran.
A60
– class hinged self – closing fire door
Adalah pintu tahan api dengan engsel penutup otomatis. A60
disini berarti pintu tidak akan terbakar hingga 60 menit dalam kobaran untuk
api kelas A.
B
– class hinged fire door
Adalah
pintu tahan api untuk api tipe B. Berikut adalah tipe fire class :
Amerika
|
Eropa/Australia
|
Sumber api
|
Class A
|
Class A
|
Ordinary combustibles
|
Class B
|
Class B
|
Flammable liquids
|
Class C
|
Flammable gases
|
|
Class C
|
Class E
|
Electrical equipment
|
Class D
|
Class D
|
Combustible metals
|
Class K
|
Class F
|
Cooking oil or fat
|
A60 – class division
Adalah suatu area yang
tahan terbakar api selama 60 menit dengan tipe api kelas A.
Wheeled foam extinguisher
Adalah alat pemadam api
yang dilengkapi dengan roda. Sehingga penggunaanya dapat dengan cara didorong.
Untuk kapasitas tangki tertulis pada symbol.
Foam extinguisher
Alat pemadam api tanpa
roda. Biasanya terpasang di dinding untuk mempermudah melakukan tindakan
pemadaman ketika api berkobar. Jenis isi tangki dan kapasitas tangki tercantum
pada label.
Berikut adalah beberapa
tipe extinguisher :
Fire class
|
Geometric symbol
|
A
|
Segitiga hijau
|
B
|
Kotak merah
|
C
|
Lingkaran biru
|
D
|
Pentagram kuning
|
K
|
Hexagon hitam
|
Fire hose
Adalah kotak berisi selang
dan nozzle untuk memadamkan api ketika terjadi kebakaran. Biasanya terpasang
pada geladak utama.
Fireman’s axe
Adalah kapak yang
digunakan untuk membantu proses pemadaman api. Misal untuk memecahkan kotak
tempat extinguisher, memecahkan kaca jendela, atau merusak benda yang lain yang
dirasa dapat menyelamatkan hidup mereka.
General / fire alarm bell
Adalah sebagai sumber
peringatan bila terjadi kebakaran. Bel terhubung dengan sensor api maupun asap,
yang akan mengeluarkan bunyi yang sangat keras agar awak kapal segera melakukan
tindakan pemadaman.
Fireman’s outfit
Adalah kotak tempat
kelengkapan untuk pemadam kebakaran. Seperti sarung tangan, pelindung muka,
penyaring udara, dan sebagainya.
Manual operated call point
Adalah alat yang
memungkinkan kru kapal untuk mencapai alarm ketika terjadi kebakaran dengan
menekan tombol yang tersedia untuk menghidupkan system alarm. Alat ini
terpasang minimal 1.4 meter di atas geladak cuaca untuk mempermudah akses.
Control panel for fire
detection and alarm system
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun
pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi
upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara
mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila
timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja
adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan
kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan
pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat
kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan
kerja.
B. Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena
sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus
dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Poerwanto, Helena dan
Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta:
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Silalahi, Bennett N.B.
[dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene
perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan
kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar