TERSEDIA UNTUK ANDA

Cari Hotel Murah ? Diskon hingga 70%

Sabtu, 23 Januari 2016

MAKALAH KESELAMATAN KERJA

MAKALAH KESELAMATAN KERJA
BAB  I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.



B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

BAB  II
PEMBAHASAN

A.         Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.




1.         Mencegah Dan Menanggulangi Kebakaran
Kebakaran selalu menelan banyak kerugian baik moril, materiil.
Bahaya kebakaran adalah bahaya yang ditimbulkan oleh adanya nyala api yang tidak terkendali mencegah terjadinya kebakaran merupakan pilihan utama dalam teknologi penanggulangan kebakaran.
UU No. 1 Tahun 1970 “Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran”.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian, untuk memberantas kebakaran
Pencegahan kebakaran adalah segala usaha yang dilakukan agar tidak terjadi penyalaan api yang tidak terkendali.
Pencegahan kebakaran mengandung dua pengertian yaitu (1) penyalaan api belum ada dan usaha pencegahan ditujukan agar tidak terjadi penyalaan api. (2) Penyalaan api sudah ada dan usaha pencegahan ditujukan agar api tetap terkendali.
Pencegahan kebakaran menurut Kepmen No. 186/Men/1999 adalah mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja yang meliputi: (1) pengendalian setiap bentuk energi; (2) penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi; (3) pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; (4) pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja, (5) penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala dan (6) memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Dari segi strategi pemadaman ada dua cara penting yang perlu diperhatikan yaitu (1) teknik dan (2) taktik pemadaman kebakaran.
Teknik pemadaman kebakaran yaitu kemampuan mempergunakan alat dan perlengkapan pemadaman kebakaran dengan sebaik-baiknya. Agar menguasai teknik pemadaman kebakaran maka seseorang harus mempunyai pengetahuan tentang penanggulangan kebakaran, bersikap positif terhadap penanggulangan kebakaran, terlatih dan terampil mempergunakan berbagai alat serta perlengkapan kebakaran.
Taktik pemadaman kebakaran adalah kemampuan menganalisis situasi sehingga dapat melakukan tindakan dengan cepat dan tepat tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Taktik ini terkait dengan analisis terhadap unsur-unsur pengaruh angin, warna asap kebakaran, material utama yang terbakar, lokasi dan lain sebagainya.
*        
Penyebab Kebakaran
Berbagai sebab kebakaran dapat diklasifikasikan sebagai (1) kelalaian, (2) kurang pengetahuan, (3) peristiwa alam, (4) penyalaan sendiri, dan (5) kesengajaan.
1. Kelalaian
Kelalaian merupakan penyebab terbanyak peristiwa kebakaran. Contoh dari kelalaian ini misalnya: lupa mematikan kompor, merokok di tempat yang tidak semestinya, menempatkan bahan bakar tidak pada tempatnya, mengganti alat pengaman dengan spesifikasi yang tidak tepat dan lain sebagainya.
2. Kurang pengetahuan
Kurang pengetahuan tentang pencegahan kebakaran merupakan salah satu penyebab kebakaran yang tidak boleh diabaikan. Contoh dari kekurang pengetahuan ini misalnya tidak mengerti akan jenis bahan bakar yang mudah menyala, tidak mengerti tanda-tanda bahaya kebakaran, tidak mengerti proses terjadinya api dan lain sebagainya.


3. Peristriwa alam
Peristiwa alam dapat menjadi penyebab kebakaran. Contoh: gunung meletus, gempa bumi, petir, panas matahari dan lain sebagainya.
4. Penyalaan sendiri.
Api bisa terbentuk bila tiga unsur api yaitu bahan bakar, oksigen (biasanya dari udara) dan panas bertemu dan menyebabkan reaksi rantai pembakaran. Contoh: kebakaran di hutan yang disebabkan oleh panas matahari yang menimpa bahan bakar kering di hutan.
5. Kesengajaan
Kebakaran bisa juga disebabkan oleh kesengajaan misalnya karena unsur sabotase, penghilangan jejak, mengharap pengganti dari asuransi dan lain sebagainya.
*         Keselamatan Kerja Penanggulangan Kebakaran 

            Standar operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan penanggulangan kebakaran, yang ditimbulkan oleh kayu, minyak, kain, kertas, gas, konslet listrik dan kecorobohan. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kebakaran akan menyebabkan kerugian baik mat eri maupun nyawa anda. Pencegahan yang harus dilakukan meliput i dilarang merokok, dilarang membawa/ menggunakan korek api, dilarang menggunakan kalkulator yang tidak flame proof, dilarang memindahkan atau mempermainkan alat pemadam kebakaran kecuali keperluan kebakaran/ pengecekan, Berikut adalah langkah kerj a penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
Bila sendiri, segera padamkan api dengan alat pemadam terdekat .Bila mungkin beritahu orang lain baru dulu baru memadamkan api.Bila berdua atau lebih seorang membunyikan alarm yang lainnya memadamkan. 

B.        Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Suatu kecelakan kerja dapat terjadi disebabkan faktor-faktor berikut ini :
1.       Kesalahan lingkungan tempat kerja, seperti adanya susunan tata ruang yang membahayakan
2.       Perlengkapan dan material yang membahayakan, seperti material kasar dan tajam, konstruksi kurang sempurna
3.       Penggunaan peralatan yang tidak berpengalaman secara sempurna
4.       Penggunaan bahan yang berbahaya seperti bahaya racun atau bahan yang merusak organ tubuh
5.       Manusianya sendiri, seperti sifat, mental, pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang tidak menunjang
Kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan kerja ini digambarkan ukurannya seperti dibawah ini:
•         Lingkungan
•         Kesalahan manusia
•         Tindakan/kondisi tidak aman
•         Kecelakaan dan gangguan kesehatan
•         Luka,sakit, kerusakan alat dan bahan

C.        Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun
Adapun simbol-simbol B3 sesuai peraturan diatas asebagai berikut :
No
Simbol
Keterangan
1
B3 Mudah Meledak
Contoh : Sulphur Powder
2

mudah menyala
Contoh : Bensin
3

B3 Pengoksidasi
Contoh : Kaporit
4

B3 Karsinogenik, Mutagenik & Teratogenik
Contoh : Formaline
5

B3 Beracun
Contoh : Pestisida
6

B3 Korosif
Contoh : Asam Sulphat
7
B3 Gas Bertekanan
Contoh : LPG
8

B3 Berbahaya Bagi Lingkungan
Contoh : Pelumas
9

B3 Iritan
Contoh : Asam Format
Ø  Simbol Kebakaran ( Fire Fighting And IMO Simbol )
Fire Fighting And IMO Simbol
Fire Plan
Adalah petunjuk tentang informasi peletakan peralatan untuk fire fighting untuk mempermudah proses evakuasi dan tindakan penyelamatan jika terjadi kebakaran.

A60 – class hinged self – closing fire door
Adalah pintu tahan api dengan engsel penutup otomatis. A60 disini berarti pintu tidak akan terbakar hingga 60 menit dalam kobaran untuk api kelas A.

B – class hinged fire door
Adalah pintu tahan api untuk api tipe B. Berikut adalah tipe fire class :
Amerika
Eropa/Australia
Sumber api
Class A
Class A
Ordinary combustibles
Class B
Class B
Flammable liquids
Class C
Flammable gases
Class C
Class E
Electrical equipment
Class D
Class D
Combustible metals
Class K
Class F
Cooking oil or fat
A60 – class division
Adalah suatu area yang tahan terbakar api selama 60 menit dengan tipe api kelas A.
Wheeled foam extinguisher
Adalah alat pemadam api yang dilengkapi dengan roda. Sehingga penggunaanya dapat dengan cara didorong. Untuk kapasitas tangki tertulis pada symbol.

Foam extinguisher
Alat pemadam api tanpa roda. Biasanya terpasang di dinding untuk mempermudah melakukan tindakan pemadaman ketika api berkobar. Jenis isi tangki dan kapasitas tangki tercantum pada label.
Berikut adalah beberapa tipe extinguisher :
Fire class
Geometric symbol
A
Segitiga hijau
B
Kotak merah
C
Lingkaran biru
D
Pentagram kuning
K
Hexagon hitam
Fire hose
Adalah kotak berisi selang dan nozzle untuk memadamkan api ketika terjadi kebakaran. Biasanya terpasang pada geladak utama.

Fireman’s axe
Adalah kapak yang digunakan untuk membantu proses pemadaman api. Misal untuk memecahkan kotak tempat extinguisher, memecahkan kaca jendela, atau merusak benda yang lain yang dirasa dapat menyelamatkan hidup mereka.

General / fire alarm bell
Adalah sebagai sumber peringatan bila terjadi kebakaran. Bel terhubung dengan sensor api maupun asap, yang akan mengeluarkan bunyi yang sangat keras agar awak kapal segera melakukan tindakan pemadaman.

Fireman’s outfit
Adalah kotak tempat kelengkapan untuk pemadam kebakaran. Seperti sarung tangan, pelindung muka, penyaring udara, dan sebagainya.

Manual operated call point
Adalah alat yang memungkinkan kru kapal untuk mencapai alarm ketika terjadi kebakaran dengan menekan tombol yang tersedia untuk menghidupkan system alarm. Alat ini terpasang minimal 1.4 meter di atas geladak cuaca untuk mempermudah akses.

Control panel for fire detection  and alarm system






BAB  III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

B.        Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA


Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.

Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung

Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985


Tidak ada komentar:

Posting Komentar