TERSEDIA UNTUK ANDA

Cari Hotel Murah ? Diskon hingga 70%

Senin, 25 Januari 2016

MAKALAH NILAI-NILAI DAN PRINSIP-PRINSIP ANTIKORUPSI



MAKALAH
NILAI-NILAI DAN PRINSIP-PRINSIP ANTIKORUPSI
Di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PBAK
Dosen pembimbing Ns. Suyanto, S.Pd, S.Kep, M.Kes
 








DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 10
ΓΌ

AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KAB. SERANG
TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR

Segala puji syukur bagi Allah SWT yang telah menolong hambanya menyelesaikan Makalah ini dengan mudah. Karena tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan Makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun agar pembaca dapat lebih memahami tentang Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip Antikorupsi. Makalah ini disusun Dengan berbagai rintangan. Baik itu datang dari penyusun maupun datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah SWT akhirnya Makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Semoga Makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan Makalah ini.


 Terima kasih.


Penyusun,







DAFTAR ISI
Halaman Judul  ..................................................................................................................   i
Kata Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
1.3. Tujuan ..........................................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Nilai-nilai Antikorupsi
A. Jujur................................................................................................................................. 2
B. Disiplin ............................................................................................................................ 3
C. Tanggung Jawab.............................................................................................................. 5
D. Adil.................................................................................................................................. 5
E. Berani............................................................................................................................... 6
F. Peduli................................................................................................................................ 7
G. Kerja Keras...................................................................................................................... 8
H. Sederhana........................................................................................................................ 9
G. Mandiri ........................................................................................................................... 11
2.2. Prinsip-prinsip Antikorupsi
.... A. Akuntabilitas.............................................................................................................. 13
.... B. Transpalasi.................................................................................................................. 14
.... C. Kewajaran.................................................................................................................. 15
.... D. Kebijakan................................................................................................................... 16
.... E. Kontrol Kebijakan...................................................................................................... 17
Bab III Penutup
3.1.Kesimpulan.................................................................................................................... 18
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 19








BAB I
PEMBAHASAN
1.1.  Latar Belakang         
       Korupsi
disebabkan oleh adanya dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi dari faktor  individu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor penyebeb korupsi.
       Nilai-nilai antikorupsi yang meliputi jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, sederhana, dan mandiri, harus dimiliki oleh tiap-tiap individu untuk menghindari munculnya faktor internal sehingga korupsi tidak terjadi. Sementara itu, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi, salain harus memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu juga harus memahami dengan mendalam prinsip-prinsip antikorupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan dalam organisasi/ individu/ masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip antikorupsi harus tertanam dalam diri setiap individu, agar terhindar dari perbuatan korupsi.          
       Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor ekstrenal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku. 
       Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua individu. Setidaknya ada Sembilan nilai-nilai korupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai-nilai antikorupsi tersebut terdiri dari: (a) inti, yang meliputi jujur, disiplin dan tanggung jawab, (b) sikap, yang meliputi adil, berani,  dan peduli, serta (c) etos kerja, yang meliputi kerja keras, sederhana, dan mandiri.

1.2.  Rumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan Nilai-nilai antikorupsi
Apa yang di maksud dengan Prinsip-prinsip antikorupsi

1.3.  Tujuan
Menjelaskan Nilai-nilai antikorupsi
Menjelaskan Prinsip-prinsip antikorupsi

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. NILAI-NILAI ANTIKORUPSI
A.  JUJUR
Jujur didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong dan tidak curang. jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa, tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono,2008).
Kujujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas dari seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga akan membentangi diri terhadap godaan untuk berbuat curang atau berbohong.
       Prinsip kejujuran harus dapat dipegang teguh oleh setiap mahasiswa sejak awal untuk memupuk dan membentuk karakter sedini mungkin dalam setiap pribadi mahasiswa.
Nilai kejujuran juga dapat diwujudkan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. misalnya, membuat laporan keuangan dalam kegiatan organisasi/kepanitiaan dengan jujur.
Permasalahan yang hingga saat ini masih menjadi fenomena dikalangan mahasiswa yaitu, budaya ketidakjujuran mahasiswa. Fakta menunjukan bahwa, budaya ketidakjujuran pada waktu menjadi mahasiswa indikatornya sederhana, terdapat beberapa contoh budaya ketidakjujuran mahasiswa, misalnya mencontek, plagiarism (penjiplakan karya tulis), titip absen.
       Pertama, budaya ketidakjujuran mahasiswa adalah perilaku mencontek, maka teman yang dicontek tentunya telah ’terampas’ keadilan dan kemampuannya. Ketika mahasiswa yang dicontek belajar siang malam, tetapi pencontek yang suka hura-hura dengan gampangnya mencuri hasil kerja keras temannya. Mencontek akan menghilangkan rasa percaya diri mahasiswa. Bila kebiasaan tersebut berlanjut maka percaya diri akan kemampuan diri menjadi luntur, sehingga semangat belajar jadi hilang, mahasiswa akan terkungkung oleh pendapatnya sendiri, yang merasuki alam pikirannya bahwa untuk pintar tidak harus belajar, tetapi mencontek.
       Kedua, perilaku ketidakjujuran mahasiswa adalah fenomena plagiarisme (penjiplakan karya tulis) yang selalu menjadi momok bagi pendidikan di Indonesia. Terungkapnya kasus plagiarisme dibeberapa perguruan tinggi, menjadi tolak ukur bagi kualitas pendidikan. Tindakan copy paste saakan menjadi ritual wajib dalam memenuhi tugas dari dosen. Banyak mahasiswa bahkan peneliti yang ditengarai melakukan plagiat.
Ketiga, perilaku ketidakjujuran mahasiswa adalah titip absensi, absensi  yang ditanda tangani mahasiswa sering disalah gunakan. Tandatangan fiktif pun mewarnai absensi, padahal dalam satu pertemuan adakalanya jumlah kehadiran mahasiswa tidak sebanding dengan tandatangan yang hadir terlihat tidak banyak tapi tandatangan di absensi penuh dan mahasiswa hadir semua.
       Perilaku mencontek, plagiarisme, dan titip absen merupakan manifestasi ketidakjujuran yang pada akhirnya memunculkan  perilaku korupsi. Kejujuran merupakan barang langka di Indonesia. Banyak orang pintar yang lulus perguruan tinggi,tetapi sangat langka orang pintar yang jujur, sehingga berakibat sulitnya mengukur kadar kesuksesan proses belajar-mengajar. Proses ketidakjujuran tersebut merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius, sebab bagaimana mungkin institusi pendididkan  justru menjadi sarang korupsi, ini jelas berbanding terbalik dengan hakekat pendidikan yang benar, yakni ingin menciptakan manuasia yang berilu dan bermoral, dan apabila budaya ketidakjujur mahasiswa seperti mencontek, plagiarism, titip absen,dll tidak segera diberantas, maka perguraan tinggi akan menjadi bagian dari ‘pembibitan’ moral yang dekstruktif di Indonesia.

B.  DISIPLIN
       Disiplin adalah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan (Sugono,2008). Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang, ketekunan, dan konsisten untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kapatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplan tidak akan terjerumus kedalam kamalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara mudah. Nilai kedisiplinan pada mahasiswa dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk mengatur dan mengelolah waktu untuk menyelesaikan tugas baik dalam lingkup akademik maupun sosial kampus. Kepatuhan pada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di kampus, mengerjakan sesuatunya tepat waktu, dan fokus pada perkuliahan.
       Manfaat dari hidup yang disiplin adalah mahasiswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang efisien. Disiplin juga membuat orang lain percaya. Misalnya orang tua akan lebih percaya pada anaknya yang hidup disiplin untuk belajar dikota lain dibandingkan dengan anak yang tidak disiplin. Selain disiplin dalam belajar perlu dimiliki oleh mahasiswa agar diperoleh hasil belajar yang maksimal.
       Tidak jarang dijumpai perilaku dan kebiasaan peserta didik menghambat dan tidak menunjang proses pembelajaran. Misalnya sering kita jumpai mahasiswa yang malas, sering tidak hadir, motivasi yang kurang dalam belajar, tidak mengerjakan tugas, melanggar tata tertib kampus, terlambat masuk kuliah, tidak melaksanakan jadwal piket atau dines sesuai jadwal yang ditetapkan, membuat gaduh dikelas atau kampus, tidak duduk dengan rapih, menggangu orang lain, tidak mengumpulkan tugas tepat waktu, berbicara sendiri atau diskusi dengan teman ketika dosen menjelaskan, tidak mengisi jam kosong pembelajaran dengan hal-hal positif,dll. Atas hal tersebut, punishment yang tegas harus diberikan tanpa toleransi apapun, misalnya, mahasiswa tidak diizinkan masuk kelas apabila datang terlambat, nama mahasiswa tidak tercantum apabila tidak mengerjakan tugas individu dengan tepat waktu. Hal tersebut merupakan pembelajaran yang sederhana namun akan berdampak luar biasa kedepannya, seperti kata pepatah sediki demi sedikit lama-lama menjadi bukit, begitu pula apabila kebiasaan buruk dibiarkan maka kejahatan yang lebih besar dapat dilakukan.
       Saat ini kenakalan mahasiswa cenderung mengarah kepada tindakkan kriminalitas atau tindakkan melawan hukum. Kenakalan mahasiswa dapat dikatakan dalam batas kewajaran apabila dilakukan dalam rangka mencari identitas atau jati diri dan tidak merugikan orang lain. Peranan dosen dalam menanamkan nilai disiplin yaitu yang menjadi teladan, sabar dan penuh pengertian. Dosen diharuskan mempu mendisiplinkan mahasiswa dengan kasih sayang, khususnya disiplin diri (self discipline). Dalam usaha tersebut dosen perlu :      
1)   Membantu mahasiswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya, misalnya: waktu belajar dirumah, lama mahasiswa harus membaca atau mengerjakan tugas.
2)   Menerapkan peraturan akademik sebagai alat dan cara menegakan disiplin, misalnya, menerapkan rewerd and punishment secara adil, sesegera mungkin dan transparan (Siswandi,2009).
Manfaat disiplin mahasiswa diantaranya hidup teratur, dapat mangatur waktu, dan pekerjaan selesai tepat waktu.



C.  TANGGUNG JAWAB
       Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau kalau terjadi apa-apa boleh dituntut , dipersalahkan dan diperkarakan (Sugono,2008). Pribadi yang utuh mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa kaadaan dirinya dimuka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tunduk dan kegiatan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Negara dan Bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.
       Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab akan meiliki kecenderungan menyelesaikan tugas lebih baik dibanding mahasiswa yang tidak memiliki rasa tanggung jawab. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apapun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain.
Penerapan nilai tanggung jawab pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk:
1)   Mempunyai prinsip dan memikirkan kemana arah masa depan yang akan dituju.
2)   Mempuyai attitude atau sikap yang menonjolakan generasi penerus tenaga kesehatan yang berguna di kemudian hari dalam mengebangkan profesinya.
3)   Selalu belajar untuk menjadi generasi muda yang berguna, tidak hanya dengan belajar tetapi mempunyai sikap dan keperibadian baik.
4)   Mengikuti semua kegiatan yang telah dijadwalkan oleh kapus yaitu ikut praktikum laboratorium di kampus; praktik klinik di rumah sakit, puskesmas dan komunitas; ujian dan mengerjakan semua tugas in atau out.
5)   Menyelesaikan tugas pembelajaran dan praktik secara individu dan kelompok yang diberikan oleh dosen dengan baik dan tepat waktu.

D.  ADIL
       Adil adalah sama berat, tidak berat sebalah, tidak memihak. Keadialn adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum. Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang dia upayakan. Jika ia seorang pemimpin, ia akan memberiakan kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya, ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakuran bagi masyarakat dan bangsanya.
       Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu sekali dibina sejak masa perkuliahannya agar mahasiswa dapat mempertimbangakan dan mengambil keputusan secara adil dan benar.
Nilai keadilan dapat dikembangakan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, baik didalam kampus maupun diluar kampus. Hal ini antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk:
1)   Menimbang atau menakar segala sesuatu secara objektif dan seimbang ketika menilai teman atau orang lain dapet diwujudkan dalam bentuk selalu memberikan pujian tulus kepada kawan yang berprestasi, memilih kawan tidak berdasarkan latar belakang sosial.
2)   Ketika ada teman berselisih, dapat bertindak bijaksana dan memberikan solusi serta tidak memojokan salah satu pihak, memihak yang benar secara proporsional.
3)   Tidak mengurangi dosis atau takaran obat yang diberiksn kepada klien.
4)   Adil terhadap dirinya sendiri, seperti belajar maksimal sebagai sebuah keadilan terhadap potensi dan bakat yang di berikan oleh Allah SWT.
5)   Adil terhadap diri sendiri juga dapat diterapkan dengan cara hidup seimbang. Belajar dan berkerja, berolahraga, beristirahat atau menunaikan hak tubuh lainnya seperti makan atau minum dengan seimbang dan sesuai dengan kebutuhan.
6)   Memberikan pelayanan perawatan yang sama kepada semua klian (tidak membedakan status sosial, agama, ras/suku, bangsa, dll).

E.  BERANI
       Seseorang yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran, berani mengaku kesalahan, berani bertanggungjawab, dan berani menolak kebatilan. Ia tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendiri dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.
       Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan, serta  keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
       Untuk mengembangkan sikap keberanian demi mempertahankan pendirian dan keyakinan mahasiswa, mahasiswa harus mempertimbangkan denagn sebaik-baiknya. Pengetahuan yang mendalam menimbulkan perasaan pecaya diri sendiri. Jika mahasiswa menguasai masalah yang dia hadapi, diapun akan menguasai diri sendiri. Dimanapun dan dalam kondisi apapun sering kali harus diambil keputusan yang cepat dan harus dilaksanakan dengan cepat pula.
Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh mahasiswa dengan kehidupan dikampus. Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk:
1)   Bertanya kepada dosen jika tidak mengerti
2)   Berani mengemukakan pendapat secara bertanggungjawab ketikak berdiskusi atau berani maju ke depan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
3)   Melaporkan temannya yang membuat tugat atau makalah dengan cara copy paste dari sumber lain tanpa memperhatikan kaidah penulisan ilmiah atau meyadur dari makalah yang sudah jadi ( yang dibuat sendiri maupun orang lain).
4)   Melaporkan teman yang berbuat curang ketika ujian seperti mencontek, membuat ringkasan untuk mencontek, atau diskusi pada saat ujian.
5)   Melaporkan jika dirinya sendiri atau teman mengalami intimidasi atau kekerasan dari teman atau orang lain.
6)   Mengakui kesalahan yang dilakukan dan bertanggungjawab untuk memperbaiki kesalahan serta berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.
7)   Mengajukan saran/usul perbaikan proses balajar mengajar dengan cara santun.
8)   Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding, jurnal, atau publikasi ilmiah lainnya,
9)   Berani mengatakan tidak pada ajakan dan paksaaan tawuran mahasiswa serta perbuatan tercela.
Pengetahuan yang mendalam diperlukan untuk menerapkan nilai keberanian yang membuat mahasiswa menjadi menguasai masalah yang dihadapi.

F.   PEDULI
       Peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono,2008). Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya dimana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar, tetapi ia berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
       Nilai kepedulian mahasiswa harus mulai ditimbulkan sejak berada di kampus. Oleh karena itu, upaya untuk mengembangkan sikap peduli dikalangan mahasiswa sebagai subjek didik sangat penting. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan:         

1)      Berusaha ikut memantau jalanya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya di kampus.
2)      Memantau kondisi infrastruktur lingkungan kampus.
3)      Jika ada teman atau orang lain yang tertimpa musibah, mahasiswa dengan suka rela dengan mengumpulkan bantuan dana dan barang, atau mungkin memantau dengan tenaga langsung sesuai kebutuhn yang terkena musibah.
4)      Terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan BEM, HIMA.
5)      Tidak merokok, karena asap rokok yang ditimbulkan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
6)      Tidak mengkonsumsi minuman beralkohol atau NAPZA karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti menimbulkan perilaku adiktif, pertengkaran, pelecehan, dan mengganggu keamanan serta ketertiban kampus.
7)      Membuang sampah pada tempat, jika melihat sampah berserakan sebaiknya mahasiswa memungutnya agar tercipta lingkungan kampus yang bersih.
8)      Menghargai dan menghormati teman, dosen, dan karyawan.
9)      Bersikap ramah tamah, peduli, dan suka menolong terhadap masyarakat sekitar.
Nilai kepedian juga dapat diwujudkan dalam bentuk mengindahkan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di dalam kampus dan di luar kampus.       
       Upaya lain yang dapat dilakukan adalah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengalang dana guna memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan. Ini penting dilakukan baik oleh mahasiswa maupun dosen agar memberikan dampak positif bagi tertanamnya nilai kepedulian. Pengembangan dari tindakan ini juga dapat diterapkan dengan mengadakan kelas-kelas kecil yang memungkinkan untuk memberikan perhatian dan eksistensi intensif. Dengan adanya kelas-kelas ini, maka bukan hanya hubungan antara mahasiswa dengan dosen tapi berhubungan antara mahasiswa dengan banyak mahasiswa yang saling interaktif dan positif juga dapat terjalin dengan baik dan di situ mahasiswa dapat memberikan pembelajaran, perhatian, dan perbaikan terus menerus.
G.    KERJA KERAS  
      
Bekerja keras dapat didasari dengan adanya kemauan. Kemauan menimbulkan asosiasi dengan keteladanan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, dan pantang mundur.
       Perbedaan nyata akan jelas telihat antara seseorang yang mempunyai etos kerja dengan tidak memilikinya. Individu beretos kerja upaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya  demi terwujudnya kemanfaatan publik  yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya fikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.   
      
Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Kerja keras dapat diwujudkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya : dalam melakukan sesuatu menghargai proses bukan hasil semata, tidak melakukan jalan pintas, belajar dan mengerjakan tugas-tugas akademik dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi, bekerja keras akan tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan. Di dalam kampus para mahasiswa diperlengkapi dalam berbagai ilmu pengetahuan. Di situlah para dosen memiliki peran penting agar setiap usaha kerja keras mahasiswa dan juga arahan-arahan kepada mahasiswa tidak menjadi sia-sia.      
Contoh peranan nilai kerja keras pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk :
1)   Belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih cita-cita.
2)   Memanfaatkan waktu luang untuk belajar.
3)   Bersikap aktif dalam belajar, misalnya bertanya kepada dosen tentang materi yang belum dipahami.
4)   Tidak mudah putus asa dalam mengerjakan tugas yang diberikan dosen.
5)   Tidak tergantung kepada orang lain didalam mengerjakan tugas-tugas kampus.
6)   Rajin megikuti kegiatan ekstra kulikuler untuk meningkatkan prestasi diri.
7)   Tidak membuang waktu untuk melakukan sesuatu yang tidak berguna.
H.SEDERHANA
       Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhan yang semestinya tanpa berlebih-lebihan. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang dibiasakan untuk tidak hidup boros yang tidak sesuai kemampuannya. Selain itu seseorang yang bergaya hidup sederhana juga akan memperioritaskan kebutuhan diatas keinginannya dan tidak tergoda untuk hidup dengan gemilang kemewahan. Ilmu pengetahuan adalah kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya. Ia menyadari bahwa mengajar harta tidak akan ada habisnya karena nafsu keserakahan akan selalu menimbulkan keinginan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.

            Mahasiswa dapat menerapkan nilai kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, baik dikampus maupun diluar kampus, misalnya : dengan hidup sesuai kebutuhan, tidak suka pamer kekayaan, dan sebagainya. Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat disekitarnya. Dengan gaya hidup sederhana, mahasiswa dibiasakan untuk tidak boros, hidup sesuai kemampuannya dan dapat memenuhi semua kemampuannya. kerap kali kebutuhan diidentikan dengan keinginan semata, padahal tidak selalu kebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya .       
      
Dengan penerapan prinsip hidup sederhana, mahasiswa di bina untuk memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya. Prinsip hidup sederhana ini merupakan parameter penting dalam menjalin hubungan antara sesama mahasiswa karena prinsip ini akan mengatasi permasalahan kesenjangan sosial, iri, dengki, tamak, egois, dan sikap-sikap negatif lainnya. Prinsip hidup sederhana juga menghindarkan seseorang dari keinginan yang berlebihan. 
Contoh penerapan nilai kesederhanan pada mahasiswa dapat di wujudkan dalam bentuk :
1)   Tawadhu(rendahhati). Tidak membeda-bedakan golongan, status sosial atau pun berbagai bentuk  atribut lainya. orang yang rendah hati menyadari bahwa betapa pun besarnya dia, masih terdapat kekurangan, sehingga Ia mau mengakui kelebihan orang lain, jauh dari sifat gila hormat, ambisi pangkat atau jabatan serta sifat-sifat rendah lainnya .
2)   Berpakaian yang sopan dan sesuai aturan yang di tetapkan.
3)   Merasa cukup dengan apa yang ada, bukan lantaran pasrah, melainkan telah berusaha menyempurkana usaha.
4)   Tidak sombong atau menonjolkan diri dalam pergaulan (dalam arti negatif), sekalipun ia mempunyai kelebihan atau kemampuan.
5)   Menyelaraskan antara kebutuhan atau keinginan dengan kemampuan secara realitas dan proporsional.
6)   Bersabar serta berprasangka baik. Kejengkelan atau prasangka buruk tidak akan mengubah keadaan atau menyelesaikan masalah, bahkan menambah masalah.
7)   Selalu bersyukur dengan apa yang ia miliki, tetapi ia lakukan.
8)   Tidak sombong ketika dipuji, dan tidak rendah diri ketika dikritik atau di berikan saran oleh orang lain


I.  MANDIRI
      
Di dalam beberapa buku, di jelaskan bahwa mandiri berarti dapat berdiri di atas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. kemandirian di anggap sebagai suatu hal yang penting dan harus dimiliki oleh seorang lain. Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain. Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang untuk menjadi tidak tergantung terlalu banyak pada orang lain . mentalitas kemandirian membentuk karakter  yang kuat pada diri seseorang untuk menjadi tidak tergantung terlalu banyak kepada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang dapat mengoptimalkan daya fikiran guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri di manfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.            
      
Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk dapat mengerjakan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya dimana mahasiswa tersebut harus mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungjawab nya sebab tidak mungkin orang yang tidak dapat mengatur dirinya sendiri akan mampu mengatur hidup orang lain. Dengan karakter Kemandirian tersebut mahasiswa di tuntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri dan bukan orang lain (Supardi, 2004).   
      
Ciri mahasiswa mandiri adalah mahasiswa yang memiliki kemampuan  untuk mandiri dan bertanggungjawab ditenga harus besar tuntutan kebebasan : seperti mengutip ungkapan dari mendikbud Muhammad Nuh bahwa yang bisa membedakan  siswa dan mahasiswa adalah kedewasaan. Mahasiswa harus memegang 2 hal substansial, yakni tanggung jawab dan kemandirian.  
      
Menjadi mahasisiswa mandiri dan dewasa menjadi kedewasaan yang matang serta dibutuhkan analictical cases yang dalam. Orang yang sudah dewasa memiliki banyak kelebihan daripada seorang yang jati dirinya masih labil. Seseorang yang  dewasa biasanya memiliki sikap 3R (Realible, Responsible, dan Reason nable). Realible artinya dapat diandalkan, responsible yaitu orang yang selalu bertanggung jawab apa yang diaperbuat serta siap menanggung resiko apapun  yang dihadapi, dan freasonable artinya berasal dari setiap hal apaun yang dilakukannya harus dilandasi dengan dasar pemikiran dan tujuan yang jelas. Selain memiliki sikap 3R, mahasiswa mandiri dan dewasa juga harus memilik sifat-sifat seperti:
1)   Sense of Reality and emotional stability
2)   Mampu menghadapi tantangan dengan baik ,meskipun gagal tetap tidak pernah menyerah dan menganggap semua rintangan sebagai sebuah tantangan yang harus di tempuh sebagai sebuah proses dalam mencapai kesuksesan.
3)   Mampu bersyukur dimasa-masa sulit, biasanya orang yang masih labil ,akan sulit bersyukur dimasa-masa sulit yang ada masalah memberontak dan tidak mampu mensyukuri apa yang mereka miliki
4)   Dapat menentukan keputusan dan berpikir pijak dalam keadaan terdesak
5)   Dapat mengontrol amarah saat ada sesuatu yang menyakitkan hati serta memiliki toleransi dan optimis tinggi
6)   Berpikir seribu kali sebelum melakukan satu kegiatan serta tidak gegabah dan selalu berpikir matang sebelum bertindak
7)   Memiliki solidaritas yang tinggi terhadap teman-teman dan orang yang membutuhkan .
Penerapan nilai tanggung jawab pada mahasiswa dapat di wujudkan dalam bentuk :
1)   Mau belajar dengan kesadaran sendiri sesuai dengan jadwal yang ia tetapkan sendiri.
2)   Dengan kemauan sendiri berlatih suatu keterampilan tertentu seperti perasat personal Higiene, pasang infus, dll.
3)   Tidak terlalu banyak bergantung kepada bantuan orang lain.
Nilai kemandirian dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk mengerjakan soal ujian secara mandiri, mengerjakan tugas-tugas akademik secara mandiri.







2.2. PRINSIP-PRINSIP ANTIKORUPSI        
       Prinsip-prinsip anti korupsi merupakan langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung bahkan diberantas. Prinsip-prinsip antikorupsi  pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan individu.           
      
Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus digerakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), dan adanya kebijakan atau aturan main yang dapat membatasi ruang gerak korupsi serta kontrol terhadap kebijakan tersebut.           
A. AKUNTABILITAS                    
       Akuntabiltas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas membutuhkan perangkat-perangkat pendukung, baik berupa perundangan-undangan (de jure) maupun dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas, 2002).
       Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan prilaku administrasi dengan cara membri kewajiban untuk dapat memberikan jawaban untuk dapat memberikan kewajiban untuk dapat meberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik,2005). Akuntabilitas Publik dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemempuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan (Pierre,2007). Seseorang yag diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo,2005).      
       Akuntabilitas public memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, proses, keuangan, outcome, hokum, dan politik (Puslitbang, 2001).
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka dalam pelaksanaannyaa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui:
1)        Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan
Pelaporan dan pertangjawaban tidak hanya diajukan kepada penanggung jawab kegiatan pada lembaga yang bersangkutan dan Diraktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, melainkan kepada semua pihak khususnya kepada lembaga-lembaga kontrol seperti DPR yang membidanginya serta kepada masyarakat. Demekian juga dengan forum-forum untuk penentuaan anggaran dana pembangunan mudah diakses oleh masyarakat,  jika forum-forum penganggaraan biaya pembangunan itu rumit atau terkesan rahasia maka akan menjadi sasaran koruptor untuk memainkan peran jahatnya dengan maksimal.

2)        Evaluasi
Evaluasi terhadap kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap kegiatan kepada masyarakat, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun kegiatan itu dilaksanakan. Sektor evaluasi merupakan sektor yang wajib diakuntabilitas demi menjaga kredibilitas keuangan yang telah dianggarkan. Ketiadaan evaluasi yang serius akan mengakibatkan tradisi penganggaran keuangan yang buruk. 

B.  TRANSPALANSI         
     Tranparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Prasojo, 2007)
     Transpalasi menjadi pintu masuk, sekaligus sebagai kontrol bagi seluruh proses dinamika stuktural kelembagaan, dalam bentuk yang paling sederhana, kererikatan interaksi antar dua individu atau lebih mengharuskan adanya transpalasi mangacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sanagat berharga bagi mahasiswa untuk dapat melanjutkan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang ( Kurniawan,2010).
Dalam prosesnya, terdapat lima proses dalam transparansi, yaitu penggaran, penyusunan
kegiatan, pembahsan, pengawasan, dan evaluasi.           
1) Proses penganggaran           
Proses penggaran bersifat dari bawah ke atas (bottom up), mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban, dan penilain (evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol pengelolaan anggaran oleh masyarakat.
2) Proses penyusunan kegiatan            
Proses penyusunan kegiatan terkait dengan proses pembahasan tentang tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja) pada semua tingkatan      
3) Proses pembahasan  
Proses pembahasan adalah  pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana kegiatan dalam penetapan retribusi, pajak, serta aturan lain yang terkait dengan penganggaran pemerintah.
4) Proses pengawasan   
Proses pengawasan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan kegiatan dimulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial, dan pertanggungjawaban secara teknis.proses pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan kepentingan publik atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
5) Proses evaluasi          
Proses evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan secara terbuka. Evaluasi harus dilakukan sebagai pertanggungjawaban secara administratif, teknis dan fisik dari output kerja pembangunan.
Hal-hal tersebut diatas adalah panduan untuk mahasiswa agar dapatmelakukan kegiatannya dengan lebih baik. Setelah pembahasan hal di atas, mahasiswa diharapkan dapat melaksanakan kelima proses transparansi tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat, organisasi, institusi.    

C. KEWAJARAN   
       Prinsip kewajaran (fairness) dimaksudkan untuk mencegah adanya ketidakwajaran dalam penganggaran, dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Prinsip kewajaran terdiri atas lima sifat, yaitu sebagai berikut.
1) Komprehensif  
Mempertimbangkan semua aspek, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran, dan tidak melampaui batas (off budget). Hal ini dimaksudkan agar anggaran dapat dimanfaatkan sewajarnya.
2) Fleksibilitas
Tersedianya kebijakan tertentu untuk mencapai efesiensi dan efektivitas (prinsip tak tersangka, perubahan, pergerakan, dan disentrilisasi manajemen)
3)   Terprediksi
Ketetapan dalam perencanaan berdasarkan asas  value for money dengan tujuan untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Adanya anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari prinsip kewajaran dalam proses pembangunan.
4)   Kejujuran
Merupakan bagian utama dari prinsip kewajaran. Kejujuran adalah tidak adanya bias perkiraan penerimaan atau pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis.
5)   Informatif
Informatif merupakan ciri dari kejujuran. Sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif adalah dasar penilain kinerja, kejujuran, dan proses pengambilan keputusan. Pemerintah yang informatif merupakan pemerintah yang telah bersikap wajar dan jujur dan tidak menutup-nutupi hal yang memang .
Prinsip-prinsi tersebut diatas dapat diterapkan oleh mahasiswa agar dapat bersikap lebih waspada dalam mengatur beberapa aspek kehidupannya seperti penganggaran, perkuliahan, sistem belajar maupun dalam organisasi, dan mahasiswa juga diharapkan memiliki kualitas moral yang lebuh baik.

D. KEBIJAKAN      
Prinsip kebijakan adalah prinsip antikorupsi yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang kebijakan antikorupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kebijakan antikorupsi tidak selalu identik dengan undang-undang antikorupsi, akan tetapi bisa juga berupa undang-undang kebebasan untuk mengakses informasi, desentralisasi, anti monopoli, maupun undang-undang lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh pejabat negara. Kebijakan antikorupsi dapat dilihat dalam empat aspek berikut.
1)   Isi kebijakan
Isi atau konten merupakan komponen penting dari sebuah kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan menjadi lebih efektif apabila mengandung unsur-unsur yang terkait dengan permasalahan korupsi sebagai fokus dri kegiatan tersebut.
2)   Pembuat kebijakan
Pembuat kebikan adalah hal yang terkait erat dengan kebijakan antikorupsi. Isi kebijakan setidaknya merupakan cermin kualitas dan integritas pembuatnya dan pembuat kebijakan juga akan menentukan kualitas dari isi kebijakan tersebut.
3)   Penegakan kebijakan
kebijakan yang telah dirumuskan akan berfungsi apabila didukung oleh faktor penegak kebijakan, yaitu kepolisian, pengadilan, pengacara, dan lembaga permasyarakatan. Kebijakan hanya akan menjadi instrumen kekuasaan apabila penegak kebijakan tidak memiliki komitmen untuk meletakan kebijakan tersebut sebagai aturan yang mengikat bagi semua, dimana hal tersebut justru akan menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan, dan bentuk penyimpangan lainnya.
4)   Kultur kebijakan
Keberadaan suatu kebijakan memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum undang-undang antikorupsi. Selanjutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan ditentukan oleh kultur kebijakan.           
Keempat aspek tersebut akan menentukan efektivitas pelaksanaan dan fungsi kebijakan, serta berpengaruh terhadap efektivitas peberantasan korupsi melalui kebijakan yang ada.

E. KONTROL KEBIJAKAN
       Kontrol kebijakan adalah upaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar efektif dan menghapus semua korupsi. Sedikitnya terdapat tiga model atau bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah, yaitu berupa:
1)   Partisipasi
Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksaannya.
2)   Evolusi
Kontrol kebijakan berupa evolusi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebikan baru yang dianggap lebik layak.
3)   Reformasi
Kontrol kebijakan berupa reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Substansi dari tiga model tersebut adalah keterlibatan masyarakat dalam mengontrol kebijakan negara


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
1) Korupsi disebabkan oleh adanya dua faktor, yaitu faktor internaldan faktor eksternal.
2) Faktor internal merupakan penyebab korupsi dari faktor individu (niat), sedangkan faktor eksternal berasaldari lingkungan atau sistem (kesempatan).
3) Ada Sembilan nilai-nilai antikorupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesebilan niali anti korupsi tersebut terdiri dari : (a) inti, (b) sikap, serta (c) etos kerja.
4)  Inti meliputi : jujur, disiplin, dan tanggungjawab,
Sikap meliputi : adil, berani dan peduli, serta
Etos Kerja meliputi : kerja keras, sederhana, dan mandiri
5)   Dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dituntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakan kepentingan public diatas kepentingan individu.
6)   Prinsip yang harus ditegakkan untuk memcegah faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi yaitu : akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), adanayakebijakan atau aturan main, serta control terhadap kebijakan.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Adry. 2012. Prinsip-prinsip Antikorupsi, artikel dari Adrypu.blogspot.com
2.      BAPPENES RI. 2002. Public Good Governence: Sebuah Paparan Singkat. Jakarta : Bappenas RI
3.      Battennie, F.2012. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. http://stkip-ktb.ac.id/content/Pendidikan-anti-korupsi-untuk-perguruan-tinggi. Diundih tanggal 2 April 2014
4.      Chakim, M.Lutfi.2012. Menumbuhkan Budaya Jujur Mahasiswa Sebagai Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi. http://lutfichakim.blogspot.com/2012/05/menumbuhkan-budaya-jujur-mahasiswa.html. Diunduh tanggal 6 Mei 2014
5.      Dubnick, Melvin.2005. Accountability and the Promise of Performance, Public Performance and Management Review (PPMR),28 (3), March 2005
6.      Kemindikbud RI.2011. Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:Kemendikbud
7.      Kurniawan.2010.Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya.Jakarta
8.      Pierre,Jon.2007. Handbook of Public Administrasion,Londen: SAGE Publication Ltd.
9.      Prasojo,Eko.2005.Demokrasi di Negeri Mimpi:Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Govermance.Depok:Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
10.  Teguh Kurniawan, Defny Holidin. 2007. Reformasi dan Inovasi Borokrasi: Studi di Kabupaten Sragen.jakarta:departemen ilmu administrasi FISIP UI dan Yappika-CIDA
11.  Puslitbang BPKP.2001.Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.jakrta BPKP
12.  Siswandi.2009.Mengembangkan Disiplin Siswa Artikel dari www.nazwadzulfa.wordpress.com
13.  Sugono, Dendy.2008.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
14.  Sunjani,Riki.2013.Mahasiswa Mandiri dan Berfikir Dewasa Versi Mahasiswa Tak Abadi. http;//mahasiswatakabadi.wordpress.com/2013/06/27/mahasiswa-mandiri-dan-berfikir-dewasa-versi-mta.Diunduh tanggal 6 Mei 2014
15.  Supardi,Endang.2004. Kewirausahaan SMK: Kiat Mengembangkan Sikap Mandiri.Bandung:Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar