MAKALAH
“PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN BUDAYA
ANTIKORUPSI”
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS
PBAK
SEMESTER IV
Disusun Oleh
:
Nama Kelompok 3
Tingkat : II-A
AKADEMI
KEPERAWATAN PEMERINTAH DAERAH KAB. SERANG 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI “
yang telah disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah di
Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
Dalam
penyusunan makalah ini tidak lepas dari berbagai pihak yang telah membantu
terselesainya makalh ini. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih atas semua
bantuan yang telah diberikan dalam penyusunan makalah ini. Ucapan terimakasih
secara khusus penulis sampaikan kepada :
1.
Bapak Ns.Suyanto S,Pd. S,Kep selaku
dosen KEPERAWATAN JIWA I
2.
Orang tua tercinta yang tiada henti
memberi kasih saying dan tidak pernah letih mendoakan setiap langkah kami.
Pada
makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, segala
kritik dan saran yang bersifat konstruktif penulis terima dengan senang hati demi kesempurnaan makalh ini.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi siapa saja, khususnya para mahasiswa serta
seluruhpembaca.
Serang,
10 Maret 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Korupsi
telah menjadi musuh semua Negara sehingga menarik perhatian PBB mengadakan
badan sendiri untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang membelit benyak Negara.
Beberapa Negara juga telah menerapkan strategi sendiri dalam pemberantasan
korupsi, terutama meningkatkan hukuman pelaku korupsi dalam proses penindakan.
Di indonesia sendiri ada perdebatan antara para ahli hokum tentang apakah
korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
atau hanya kejahatan biasa.
Komisi
pemberantasan korupsi (KPK) sebzgai lembaga tinggi Negara telah menyatakan
korupsi patut ditanyakan sebagai kejahatan luar biasa sehingga memerlukan
penanganan khusus dalam hal pencegahan serta penindakannya. Sebagai sebuah
gerakan yang terus didengungkan pada masa kini bahwa pemberantasan korupsi
adalah harga mati karena dampaknya yang sangat besar dalam menyengsarakan
bangsa dan Negara.
Menurut
Abraham Samad, Ketua KPK menyampaikan bahwa korupsi kini telah berevolusi dan
bermetamorfosis. Jika dahulu korupsi dilakukan oleh orang –orang berusia di
atas 40 tahun, kini korupsi dilakukan orang-orang muda . inilah bukti evolusi
dalam korupsi, korupsi juga bermetamorfosis dengan terlibatnya orang-orang
berpendidikan tinggi serta berintelektualitas tinggi sehingga sulit terdeteksi.
Kejahatan korupsi semakin canggih, jauh melampaui cara-cara tradisional seperti
pungutan liar pada masa dulu.
Dari
hal inilah KPK berpandangan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang
perlu penanganan dengan metode yang luar biasa pula. Karena itu, KPK telah
menyusun Road map pemberantasan korupsi. Dalam istilah braham samad “ KPK tidak
ingin sekedar menjadi pemadam kebakaran “ dalam fungsi penindakan tetapi juga
hendak mencari penyebab atau akar korupsi sehingga dapat dicarikan metode
pemberantasannya, termasuk pencegahannya.
Sebagai
bagian dari upaya pencegahan, muncullah pemikiran perlunya pembangunan
pendidikan budaya anti korupsi dimasukan kedalam kurikulum pendidikan dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi di Indonesia.
Di
perguruan tinggi, mahasiswa menjadi sasaran utama pendidikan ini apalagi jika
memandang ciri korupsi kini disampaikan ketua KPK bahwa ada kecenderungan
dilakukan mereka yang berpendidikan tinggi. Artinya, mahasiswa sebagai calon
penerus kepemimpinan bangsa perlu dibekali pengetahuan implementasi budaya
antikorupsi agar mereka pun kelak berperan sebagai subjek yang mencegah
sekaligus memberantas korupsi.
B. Tujuan
Tujuan budaya antikorupsi
tentunya mengajarkan kepada setiap elemen masyarakat untuk dapat berperan serta
aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menanamkan budaya anti
korupsi, serta mendorong masyarakat menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan
hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum melainkan menjadi tanggung jawab
setiap anak bangsa.
C. Rumusan
Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI
Sejak
dulu gerakan mahasiswa berperan penting dalam menentukan perjalanan bangsa
Indonesia karena diyakini bahwa sosok mahasiswa adalah mereka yang masih
berjiwa bersih karena idealisme , semangat muda, dan kemampuan intelektual yang
tinggi. Dari pandangan ini kemudian mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan
(agent of change) pada suatu masyarakat atau bangsa.
Dalam
rangka pemberantasan korupsi sangat diharapkan keterlibatan mahasiswa yang
sifatnya tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi
penegak hukum, tetapi mahasiswa berperan aktif dalam upaya pencegahan.
Mahasiswa lebih difokuskan dalam hal ikut serta membangun budaya antikorupsi di
masyarakat .
Gerakan
anti korupsi adalah suatu gerakan memperbaiki perilaku individu (manusia) dan
sebuah system demi mencegah terjadinya perilaku koruptif. Gerakan ini merupakan
upaya bersama seluruh komponen bangsa. Gerakan ini juga memerlukan waktu
panjang dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat yang
bertujuan memperkecil peluang bagi perkembangannya korupsi di negeri ini
(Dikti, 2011 )
Upaya
perbaikan perilaku manusia dalam rangka gerakan antikorupsi antara lain dapat
dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku
antikorupsi. Nilai-nilai yang dimaksud adalah kejujuran, kepedulian,
kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan,
keberanian, dan keadilan.
Penanaman
nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan,
sedangkan penanaman nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa adalah melalui
pendidikan, sosialisasi, seminar, kampanye, atau bentuk-bentuk ekstrakulikuler
lainnya. Mahasiswa perlu diajak berperan aktif dan nyata dalam ranah
pemberantasan korupsi.
Upaya
untuk perbaikan system yang perlu dilakukan, antara lain menyempurnakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki birokrasi, menciptakan
lingkungan kerja antikorupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good, dan
pemanfaatan teknologi transparansi.
Mahasiswa
diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak dalam
gerakan antikorupsi di lingkungan keluarga, lingkungan kampus, serta lingkungan
masyarakat sekitar dan di tingkat nasional. Untuk keberhasilan gerakan
tersebut, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk
beluk korupsi dan pemberantasannya. Disinilah peran pendidikan dan budaya
antikorupsi dapat diterapkan serta diwujudkan dalam pembelajaran di perguruan
tinggi.
B.
PERAN PENDIDIKAN DALAM PENGAJARAN PBAK
Pendidik
berperan penting dalam tercapainya tujuan dan pembelajaran PBAK di dalam kelas
serta di luar kelas. Beberapa hal yang patut diperhatikan para dosen atau
pengajar PBAK adalah sebagai berikut :
1.
Kurikulum
PBAK adalah sesuatu yang baru dalam konteks dunia pendidikan Indonesia, bahkan
konsep secara tertulis baru diterbitkan Direktorat Pendidikan Tinggi pada tahun
2012 sehingga para dosen perlu memahami secara mendalam materi PBAK dan juga
mencermati berbagai kasus korupsi di lingkungan pendidikan yang dapat dijadikan
contoh pada saat pembahasan pembelajaran.
2.
Pengajar
PBAK perlu menunjukkan contoh sikap antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari
sehingga tidak bertentangan dengan pembelajaran PBAK yang diampu.
3.
Pengajar
PBAK perlu mendorong implementasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat secara berintegritas sebagai refleksi positif dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
4.
Pengajar
PBAK perlu mendorong mahasiswa untuk melakukan kegiatankegiatan pendidikan
antikorupsi kepada masyarakat lebih luas, terutama pemantauan pelayanan public
sebagai tugas terkait PBAK.
C.
MENYELISIKI
PERAN MAHASISWA
Sejak
dulu telah terbukti peran mahasiswa sebagai motor penggerak dalam
peristiwa-peristiwa besar, bermula dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah
Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru
tahun 1966, hingga Orde Reformasi tahun 1998. Hal ini menjadi bukti keampuhan
gerakan mahasiswa sebagai agen perubahan. Peran penting mahasiswa tersebut
tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang dimiliki, yaitu intelektualitas
yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni.Selain
itu, peran ini sangat terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Demikian
pula dalam memandang persoalan bangsa ini, terutama terkait korupsi, mahasiswa
patut menjadi garda terdepan gerakan antikorupsi. Mahasiswa dapat berperan
nyata melalui edukasi dan kampanye, yang merupakan salah satu strategi
pemberantasan korupsi yang sifatnya represif (KPK). Melalui program edukasi dan
kampanye dapat dibangun perilaku dan budaya antikorupsi antarsesama mahasiswa
atau jenjang lebih rendah lagi, yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah.
Program
edukasi dilakukan melalui banyak kegiatan, seperti pembuatan bahan ajar
pendidikan dan budaya antikorupsi, materi pendidikan dan budaya antikorupsi
dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan, dan pembentukan pusat studi
antikorupsi di kampus.Program kampanye dapat dilakukan melalui media cetak,
media elektronik, media daring (online), perlombaan/sayembara, termasuk
modifikasi program kuliah kerja nyata (KKN). Apa pun bakat mahasiswa dalam
edukasi dan kampanye dapat dijadikan pintu masuk untuk kampanye gerakan
antikorupsi. Kegiatan ini dapat dimasukkan melalui aneka bakat seni yang
dimiliki oleh mahasiswa, seperti menyanyi, menciptakan lagu antikorupsi, seni
drama, atau juga kemampuan menulis.Selain itu, organisasi-organsasi mahasiswa
seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (Hima), dan
unit-unit kegiatan dapat menjadi contoh komitmen penegakan integritas dalam
berorganisasi. Bukanlah hal yang mengejutkan jika praktik-praktik korupsi juga
menjalari organisasi-organisasi mahasiswa sehingga hal ini pun harus dicegah
sejak dini ketika mahasiswa juga dapat mengontrol organisasi yang dikelola di antara
mereka.
D.
PERLIBATAN
MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTIKORUPSI
Pelibatan
mahasiswa dalam gerakan antikorupsi meliputi empat wilayah, yaitu di lingkungan
keluarga, di lingkungan kampus, di lingkungan masyarakat sekitar, dan di
tingkat local/nasional.
1.
Di Lingkungan Keluarga
Penanaman
nilai-nilai atau internalisasi karakter antikorupsi di dalam diri mahasiswa
dimulai dari lingkungan keluarga.Di dalam keluarga dapat terlihat ketaatan
tiap-tiap anggota keluarga dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara penuh
tanggung jawab. Keluarga dalam hal ini harus mendukung dan memfasilitasi sistem
yang sudah ada sehingga individu tidak terbiasa untuk melakukan
pelanggaran.Sebaliknya, seringnya anggota keluarga melakukan pelanggaran
peraturan yang ada dalam keluarga, bahkan sampai mengambil hak anggota keluarga
yang lain, kondisi ini dapat menjadi jalan tumbuhnya perilaku korup di dalam
keluarga. Kegiatan sehari-hari anggota keluarga yang dapat diamati oleh
mahasiswa, contohnya:
·
menghargai
kejujuran dalam kehidupan
·
penerapan
nilai-nilai religius di lingkungan terdekat, termasuk dalam aktivitas ibadah;
·
pemberian
bantuan tanpa pamrih dan atas kesadaran sendiri;
·
berani
mempertanggung jawabkan perilakunya.
·
mempunyai
komitmen tinggi termasuk mentaati aturan
·
berani
mengatakan yang benar dan jujur
Sebuah daftar
cek dapat dibuat untuk mengidentifikasi tumbuhnya integritas di dalam keluarga.
Apakah orangtua memberikan teladan dalam bersikap? Contoh kecil ketika seorang
ayah melarang anaknya untuk merokok, tetapi sang ayah sehari-hari malah
menunjukkan aktivitas merokok.
Pada saat
menggunakan kendaraan bermotor, apakah anggota keluarga
mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk
mematuhi marka jalan dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya. Apakah kepala
keluarga atau anggota keluarga lain terbuka dalam soal penghasilannya yang
diberikan untuk keluarga? Apakah keluarga menerapkan pola hidup sederhana atau
tidak konsumtif secara berlebihan dan disesuaikan dengan penghasilan? Apakah
keluarga terbiasa melakukan kegiatan yang melanggar hukum?
Apakah keluarga
menjunjung tinggi kejujuran dalam berkomunikasi, terutama bersedia mengakui
kesalahan diri sendiri dan tidak menimpakan kesalahan kepada orang lain? Apakah
selalu mengikuti kaidah umum seperti ikut dalam antrian tidak ingin jalan
pintas yang tidak sesuai aturan. Apakah sering memberikan hadiah bila
membutuhkan pertolongan orang lain dengan harapan mendapatkan yang diinginkan.
2.
Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan
antikorupsi di lingkungan kampus dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu untuk
wilaya individu dan wilayah kelompok mahasiswa.Dalam wilayah individu
seyogianya mahasiswa menyadari perilakunya agar tidak terjerembab pada praktik
yang menyuburkan benih-benih korupsi.Contohnya, menitipkan presensi kehadiran
kepada teman untuk mengelabui dosen. Dalam wilayah kelompok, mahasiswa dapat saling
mengingatkan dan mengontrol apa yang terjadi di sekelilingnya terkait perilaku
yang menjurus korup. Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan
mahasiswa di lingkungan kampus.
a)
Menciptakan lingkungan kampus bebas korupsi
Seseorang
melakukan korupsi jika ada niat dan kesempatan. Kampus juga
menjadi tempat
dapat berkembangnya niat dan kesempatan untuk berlaku korup.Untuk itu,
penciptaan lingkungan kampus yang bebas korupsi harus dimulai dari kesadaran
seluruh civitas academica kampus serta ditegakkannya aturan-aturan yang
tegas.Kampus dapat disebut sebagai miniatur sebuah negara. Kampus juga harus
menciptakan budaya transparansi, baik itu di lingkungan pejabat kampus maupun
pengelola kampus secara keseluruhan. Para dosen juga harus menunjukkan teladan
dalam bersikap penuh integritas. Berita dalam kliping koran berikut ini
menunjukkan perilaku akademisi yang tidak mencontohkan sikap berintegritas.
(Sumber:
dokumen TrimKom)
Contohnya:
Tidak
ada jasa-jasa plagiat misalnya fotocopy yang mengklaim hasil desertasi orang
lain., melepaskan halaman muka yang melakukan desertasi, tugas, makalah yang
dibuat orang lain.
b)
Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya
melakukan korupsi
Kegiatan seperti
kuliah kerja nyata (KKN) dapat dimodifikasi menjadi kegiatan observasi tentang
pelayanan publik di dalam masyarakat dan sekaligus sosialisasi gerakan
antikorupsi dan bahaya korupsi kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga
dapat menciptakan kegiatan-kegiatan lain secara kreatif yang berhubungan dengan
masyarakat secara langsung, seperti mengadakan sayembara karya tulis
antikorupsi, mengadakan pentas seni antikorupsi, meminta pendapat masyarakat
tentang pelayanan publik, atau mendengarkan keluhan masyarakat terkait
pelayanan publik. Hati-hati untukn dijelaskan
c)
Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan
pemerintah
Mahasiswa selain
sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam
pemerintahan.Kebijakan pemerintah, baik itu eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa
kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan
masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya, dengan
melakukan aksi damai untuk mengkritik kebijakan pemerintah atau
melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
3.
Di Masyarakat Sekitar
Mahasiswa dapat
melakukan gerakan antikorupsi dan menanamkan nilainilai
antikorupsi di
masyarakat sekitar.Mahasiswa dapat berperan sebagai pengamat di
lingkungannya, mahasiswa juga bisa berkontribusi dalam strategi perbaikan
sistem yaitu memantau, melakukan kajian dan penelitian terhadap layanan
publik, seperti berikut.
a. Bagaiman proses
pelayanan pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan? Pastikan Anda
mencatat lama waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan kemudahan pelayanan.
b. Bagaimana dengan
kondisi fasilitas umum seperti angkutan kota? Apakah semua fungsi
kendaraan berjalan dengan baik?Apakah sopir mematuhi aturan lalu lintas?
c. Bagaimana dengan
pelayanan publik untuk masyarakat miskin, contohnya kesehatan? Apakah
masyarakat miskin mendapatkan pelayanan yang layak dan ramah.Apakah
mereka dikenakan biaya atau digratiskan?
d. Bagaimana dengan
transparansi dan akses publik untuk mengetahui penggunaan dana di
pemerintahan, contohnya di pemerintahan kabupaten atau pemerintahan
kota?
4.
Di Tingkat Lokal dan Nasional
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan antikorupsi bertujuan mencegah terjadinya
perilaku korup dan berkembangnya budaya korupsi di tengah Buku Ajar:
Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK) masyarakat.Dalam gerakan
antikorupsi ini mahasiswa dapat menjadi pemimpin (leader), baik
di tingkat lokal maupun nasional serta memiliki kesempatan untuk
memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Kegiatan yang dilakukan oleh
mahasiswa dimulai dari lingkungan kampus yaitu dengan menyosilisasikan
nilai-nilai antikorupsi, kemudian menyosialisasikan ke luar lingkungan
kampus atau perguruan tinggi lainnya dengan dukungan BEM.Mahasiswa dapat
memanfaatkan teknologi internet dan media sosial dengan mengadakan situs
opini antikorupsi atau menciptakan komunitas-komunitas antikorupsi di
dunia maya.Contoh lain khusus Poltekkes, disisipkannya materi tentang
gerakan antikorupsi pada kegiatan latihan dasar kepemimpinan di BEM
Politenik Kesehatan Kemenkes, pembuatan poster dan spanduk antikorupsi,
dan mengadakan gerakan jujur dalam ujian. Hal yang penting adalah
dimilikinya integritas oleh mahasiswa.Integritas adalah salah satu pilar
penting sebagai pembentuk karakter antikorupsi. Secara harafiah,
integritas bisa diartikan sebagai bersatunya antara ucapan dan
perbuatan.Jika ucapan mengatakan antikorupsi, maka perbuatan pun demikian.Dalam
bahasa sehari-hari di masyarakat, integritas bisa pula diartikan sebagai
kejujuran (KPK). Bagaimana cara
agar integritas dapat ditanamkan
a. Mempelajari dan
menerapkan nilai-nilai agama dan etika
Menerapkan
nilai-nilai agama dan etika menjadi filter bagi setiap individu. Manusia
menyadari ada kehidupan setelah kematian, dan setiap orang akan mempertanggungjawabkan
setiap perbuatan yang dilakukan. Perbuatan korupsi adalah dosa, harta
hasil korupsi adalah barang haram, yang akan membawa akibat yang tidak
baik bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Akibat tersebut bisa
langsung terasa di dunia, atau mungkin nanti berupa siksa di neraka.
Kesadaran akan hal ini, membuat setiap orang lebih berhatihati, dan
tidak terjebak ke dalam perilaku korupsi.
b. Belajar dari
tokoh bangsa yang memiliki integritas tinggi
Banyak tokoh
bangsa yang memiliki integritas, seperti Muhammad Natsir, Mohammad Hatta,
Jenderal Sudirman, dan Hoegoeng.Mahasiswa perlu membaca kisah atau
biografi tokoh tersebut untuk menjadi pelajaran dan contoh keteladanan.
c. Berlatih dari
hal-hal yang kecil
Jangan berbicara
tentang korupsi jika masih suka melanggar aturan lalu lintas, membuang
sampah sembarangan, menyontek, melanggar hal-hal lain yang dianggap
“sepele”.Bagaimana mungkin bisa memberantas korupsi yang demikian massif
jika kita tidak bisa mengatasi keinginan untuk melakukan pelanggaran
“kecil”?Integritas harus ditanamkan secara bertahap, mulai dari yang
kecil dan terdekat dengan tangan kita.
d. Mengajak yang
lain untuk melakukan hal yang sama
Gerakan
berintegritas harus menjadi gerakan massal dan menyebar. Integritas parsial
tidak akan membantu banyak perubahan. Masyarakat harus memiliki budaya
malu jika mereka mengabaikan integritas.Karena itu, mahasiswa dapat
mengajak lingkungan terkecilnya yaitu keluarga untuk menjunjung tinggi
integritas.
e. Melakukannya
mulai dari sekarang, jangan ditunda
Lakukan mulai
dari sekarang juga, dan tidak ditunda.Mulai dari yang kita bisa.Korupsi
sudah menggurita, tidak ada waktu lagi untuk menunda.Selagi masih ada
kesempatan, lakukan mulai dari sekarang.
E.
NILAI-NILAI
YANG TERKANDUNG DALAM PENDIDIKAN BUDAYA ANTI
KORUPSI
KORUPSI
1.
Kejujuran
2.
Tanggung
Jawab
3.
Kedisiplinan
4.
Sederhana
5.
Kerja
keras
6.
Mandiri
7.
Adil
8.
Berani
9.
Peduli
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi
budaya anti korupsi sangat penting dan dibutuhkan bagi para generasi muda. Proses
penerapan budaya anti korupsi dapat dimulai dari jalur pendidikan yg diterapkan
sejak dini, Agar meminimalisir tindakan korupsi. Sehingga Negara ini kedepannya
bisa terbebas dari para Koruptor.
B.
SARAN
Dengan
adanya makalah ini diharapkan bagi pembaca dapat bermanfaat dan bisa dijadikan
acuan dalam pembelajaran mengenai Pembangunan pendidikan dan budaya
Antikorupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar