TERSEDIA UNTUK ANDA

Cari Hotel Murah ? Diskon hingga 70%

Senin, 25 Januari 2016

Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah membawa implikasi perlunya system pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Semua dapat dicapai jika seluruh penyelenggara Negara dari tingkat pimpinan sampai ditingkat pelaksana mampu melaksanakannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, dilaksanakan secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, memerintahkan pengaturan lebih lanjut ketentuan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah secara menyeluruh dengan Peraturan Pemerintah, yakni “Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”.
Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
1.2   Rumusan Masalah
Adapun masalah yang di ambil dari penulisan makalah ini adalah :
1.     Apakah yang di maksud dengan SPIP ?
2.     Apa tujuan dari SPIP ?
3.     Apa saja unsur – unsur dalam SPIP ?
4.     Bagaimana Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP ?
1.3   Tujuan
1.        Untuk mengetahui definisi dari SPIP.
2.        Untuk mengetahui tujuan dari SPIP .
3.        Untuk mengetahui unsur – unsur dalam SPIP .
4.        Untuk mengetahui Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP .





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1Definisi
Sistem Pengendalian Intern Adalah: Suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam Entitas atau perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik Entitas atau perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.
2.2Tujuan SPIP
Tindakan pengendalian diperlukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terhadap pencapaian efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengendalian intern akan menciptakan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan akhir sistem pengendalian intern ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah merasa perlu merumuskan SPIP karena
telah terjadi perubahan dalam penganggaran, sistem pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini berdampak terhadap pendekatan sistem pengendalian internal, sehingga menjadi menjadi tanggung jawab setiap pimpinan instansi --yang tentunya akan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Demi good governance, pengawasan intern dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian yang semula berorientasi sekadar mematuhi ketentuan yang berlaku (compliance audit) akan menuju sebagai tindakan audit yang dapat mengukur akuntabilitas operasional organisasi (performance audit) dari kinerja aparat birokrasi.
2.3Unsur-unsur SPIP
Penerapan SPIP bersifat menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah. Ia bukan bagian terpisah dari kegiatan, ataupun ditambahkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang telah disusun. Sebaliknya, SPIP berjalan bersama-sama dengan kegiatan lain dalam satuan kerja instansi pemerintah. Ini tercermin dalam unsur-unsur yang ada dalam SPIP, yaitu:
1)    Lingkungan Pengendalian
PP Nomor 60/2008 mewajibkan Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya. Hal ini merupakan komponen yang sangat penting dan menjadi unsur dasar di dalam SPIP. Kemampuan pimpinan untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang kondusif akan menjadi motivasi kuat bagi para pegawai untuk memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan pekerjaannya. Sebaliknya, pimpinan yang tidak/kurang kompeten dalam menciptakan lingkungan yang positif akan berpotensi mempengaruhi pegawai untuk melakukan hal-hal negatif yang dapat merugikan instansinya.
Untuk menciptakan lingkungan pengendalian seperti dimaksud PP tersebut, pimpinan instansi dapat menerapkannya melalui:
a.     Penegakan integritas dan nilai etika
b.     Komitmen terhadap kompetensi;
c.      Kepemimpinan yang kondusif;
d.     Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.      Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.       Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.     Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.     Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
2)    Penilaian Risiko
Penilaian risiko merupakan suatu proses pengidentifikasian dan penganalisaan risiko-risiko yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan entitas dan penentuan reaksi yang tepat terhadap risiko yang timbul akibat perubahan (Djasoerah:2010). Ini berarti bahwa penilaian risiko dimulai dari penetapan tujuan dan berakhir dengan penentuan reaksi terhadap risiko.
Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah melakukan penilaian resiko melalui beberapa tahap, yaitu:
a.     Menetapkan tujuan instansi dengan cara memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
b.     Menetapkan tujuan pada tingkatan kegiatan berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah.
c.      Melakukan identifikasi risiko untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif.
d.     Melakukan analisa risiko untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, pimpinan instansi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima. Dalam mempertimbangkan risiko, pimpinan Instansi Pemerintah mengambil keputusan setelah dengan cermat menganalisis risiko terkait dan menentukan bagaimana risiko tersebut diminimalkan (Penjelasan Pasal 7).
3)    Kegiatan pengendalian;
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “kegiatan pengendalian” adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif

Kegiatan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk:
a.     Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.     Pembinaan sumber daya manusia;
c.      Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d.     Pengendalian fisik atas aset;
e.      Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f.       Pemisahan fungsi;
g.     Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.     Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.       Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.       Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.     Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
l.       Informasi dan komunikasi;
Informasi yang ada di dalam organisasi diidentifikasi, dicatat dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang tepat dengan cara yang efektif. Ini dilaksanakan mulai dari pimpinan hingga ke seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah.Dengan mengkomunikasikan informasi secara efektif, maka akan tercipta pengertian yang sama di seluruh tingkat organisasi. Ini akan menghindarkan terjadinya kesalahpahaman (misunderstanding) maupun distorsi informasi sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk melakukan komunikasi efektif, maka pimpinan instansi:
a.     Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi;
b.     Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
4)    Pemantauan pengendalian intern.
Untuk memastikan apakah SPIP dijalankan dengan baik oleh suatu instansi pemerintah, maka perlu dilakukan pemantauan. Pemantauan akan menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti. Pemantauan dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a.     Pemantauan berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas
b.     Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern
c.      Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 60 tahun 2008, setiap instansi pemerintah berkewajiban menerapkan SPIP dalam kegiatannya. Penerapan SPIP dengan baik dan benar akan meningkatkan citra instansi pemerintah karena mampu mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, menampilkan laporan keuangan yang andal, serta menghindarkan negara dari kerugian karena memiliki SDM yang taat pada peraturan.
Ada lima unsur SPIP yang mewajibkan pimpinan instansi pemerintah untuk memiliki kompetensi tertentu dan melaksanakan tugas-tugas tertentu. Untuk itu, sudah saatnya seluruh pimpinan instansi pemerintah mempersiapkan dirinya dan organisasi yang dipimpinnya untuk menerapkan SPIP.
2.4Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan:
1)            Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
2)            Pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, melalui :
a.     Audit;
b.     Reviu;
c.      Evaluasi;
d.     Pemantauan; dan
e.      Kegiatan pengawasan lainnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut, terdiri atas:
a.     BPKP;
b.     Inspektorat Jenderal;
c.      Inspektorat Provinsi;
d.     Inspektorat Kabupaten/Kota ;
Pembinaan Penyelenggaraan SPIP. dilakukan oleh BPKP, meliputi:
a.     Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
b.     Sosialisasi SPIP;
c.      Pendidikan dan pelatihan SPIP;
d.     Pembimbingan dan konsultansi SPIP;














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.
Tujuan akhir sistem pengendalian intern ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Unsur-unsur SPIP
1)    Lingkungan Pengendalian
2)    Penilaian Risiko
3)    Kegiatan pengendalian;
4)    Pemantauan pengendalian intern.
3.2 Saran













DAFTAR PUSTAKA
·        Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
·        UU No 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
SE Kementerian Dalam Negeri No. 120/2536/SJ/ tanggal 25 juni 2010





Tidak ada komentar:

Posting Komentar