TERSEDIA UNTUK ANDA

Cari Hotel Murah ? Diskon hingga 70%

Senin, 25 Januari 2016

MEMAHAMI PENGERTIAN KORUPSI



MAKALAH
“ MEMAHAMI PENGERTIAN KORUPSI ”
Diajukan untuk memenuhi tugas kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi
Dosen pembimbing : Ns. Suyanto, S.Pd, S.Kep, M.Kes




 




                                                                        

Di susun oleh :
(Kelompok 5)



AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERANG
2014-2015
KATA PENGANTAR

                   Segala puji syukur bagi Allah SWT yang telah menolong hambanya menyelesaikan. Makalah ini dengan mudah. Karena tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan Makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun agar pembaca dapat lebih memahami tentang “Pengertian Korupsi”. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan, dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
                   Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Serang, 16 Maret 2015

                                                                                                                      Penyusun




DAFTAR ISI

Halaman Judul ....................................................................................................................  i
Kata Pengantar ...................................................................................................................  ii
Daftar Isi ............................................................................................................................  iii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang .......................................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ...................................................................................................  1
C.     Tujuan Masalah .......................................................................................................  1
BAB II Pembahasan
1.      Pengertian Korupsi .................................................................................................  2
2.      Ciri dan Jenis Korupsi ............................................................................................  3
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan .............................................................................................................  24
B.     Saran .......................................................................................................................  24
Daftar Pustaka ....................................................................................................................  25



                                                                      BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Sering kali kita mendengar kata yang satu ini, yaitu KORUPSI.Korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu.Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan.Mereka yang melakukan korupsi terkadang menganggap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimanapun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan merusaknya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan pengertian korupsi ?
2.      Jelasakan ciri-ciri dan jenis-jenis dari korupsi !
3.      Bagaimanakah cara dengan tindak pidana korupsi ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui yang dimaksud dengan korupsi.
2.      Dapat mengetahui dan menjelaskan ciri dan jenis dari korupsi.
3.      Mengetahui cara-cara tindak pidana dari korupsi.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi
Kata “Korupsi” dari bahasa latin “corruption” (Fockema Andrea, 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary, 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruption” berasala dari kata “corrumpere”, suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis), dan “corruptic/korruptie” (Belanda). Dari bahasa Belanda inilah, turun ke bahasa Indonesia yaitu Korupsi (Hamzah, 2005).
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. (Kemendikbud RI, 2011).
Menurut Black’s Law Dictionary, Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak – hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya ataua karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak – hak dari pihak lain.
Istilah Korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran.Pengertian lainnya, perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.(Poerwadinata, 1976).
Menurut Muhammad Ali, (1998), bebrapa pengertian lain disebutkan bahwa: Korup artinya, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya; dan Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
Menurut Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi adalah tindakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya krena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian arti kata korupsi adalah suatu yang busuk, jahat dan merusak. Berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: suatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerrintah, penyelewengan kekuasaan dalam politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.
B.     Ciri dan Jenis  Korupsi
Korupsi merupakan istilah yang sering kita jumpai dalam berbagai media masa, elektronik hampir setiap saat melaporkan adanya korupsi. Korupsi berasal dari perkataan bahasa latin “corruption: yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Inggris “corruption” dan Perancis “corruption” yang berarti perbuatan atau kenyataan yang menimbulkan keadaan yang bersifat buruk, perilaku yang jahat yang tercela atau kebejatan moral.
Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalm tindak pidan korupsi adalah: setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya krena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
a.       Ciri Korupsi
Korupsi menurut Syed Hussein Al Atas dalam Sumarwani S, 2011, mempunyai ciri-ciri sebagi berikut:
1.      Suatu penghianatan terhadap kepercayaan.
2.      Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
3.      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4.      Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
5.      Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak lain.
6.      Adanya kewajiban dan keuntungan bersama,
7.      Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
8.      Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum.

b.      Jenis Korupsi
Syed Hussein Al Atas dalam Sumarwani S, 2011, juga mengemukakan bahwa terdapat 7 jenis korupsi dipandang dari segi tipologi yaitu:
1.      Korupsi transaktif (transactive corruption), yaitu menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbale balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
2.       Korupsi yang memeras (extortive corruption), adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugiann yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
3.      Korupsi intensif (intensive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh dimasa yang akan dating.
4.      Korupsi kekerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5.      Korupsi defensive (devensive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
6.      Korupsi ototgrnik (autogenic corruption) adalah kondisi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri.
7.      Korupsi dukungan (supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
Menurut Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui Undang-undang No. 20 Tahun 2011 menetapkan 7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi yaitu korupsi terkait kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

I.                   Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara
Untuk membahas korupsi terkait kerugian keuangan Negara, maka perlu diketahui apa yang dimaksud dengan keuangan Negara.
Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatak bahwa keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a.       Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun  di daerah.
b.      Berada dalam Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Mulik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan Negara, atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu bai berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 ayat 1).
Pasal 2 menyatakan: keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 meliputi, antara lain kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Tindak pidana korupsi terkait kerugian Negara dijelaskan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang diperbaharui undang-undang No. 20 Tahun 2001 yaitu Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2
(1)   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara  atau perekonomian Negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (du puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)   Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
a.       Seorang pegawai negeri mengikuti tugas belajar dan dibiayai oleh pemerintah, ternyata yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan tugas belajarnya.
b.      Seorang mahasiswa yang mengikuti pendidikan kedinasan dan dibiayai oeleh Negara tetapi yang bersangkutan drop out dan tidak mengembalikkan uang yang dipakai selama pendidikan.
c.       Suatu proyek Pembangunan Gedung pekerjaan sudah dilakukan oleh penyedia 90 % ternyata dibayarkan oleh PPK sebesar 100 %, maka kerugian Negara 10% dari nilai kontrak pekerjaan.
d.      Seorang pegawai pencatat retribusi pelayanan di Puskesmas tidak menyetorkan keuangan sesuai jumlah pasien yang dateng berobat.
e.       Menggunakan fasilitas kendaraan operasional pemerintah untuk disewakan kepada pihak luar dan uang sewanya tidak disetorkan ke kas Negara.
II.                Korupsi Terkait dengan Suap Menyuap
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada 7 jenis bentuk tindakan pidan suap yaitu:
a.       Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.      Memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalm jabatannya.
c.       Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
d.      Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang merut ketentuan Undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri siding atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan pada pengadilan untuk diadili.
e.       Seorang pejabat menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang member hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya.
f.       Pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
g.      Pegawai negeri yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalm jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Korupsi terkait dengan suap menyuap dam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 diatur dalam Pasal 5, Pasal, 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
Pasal 5
(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.       Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.      Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)   Bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji segaimana dimaksud dalam ayat (1) hruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.       Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b.      Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri siding pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2)   Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahundan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus luma puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyr ruoiah):
a.       Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuia atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.      Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c.       Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
d.      Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri siding pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Pasal 13 Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
CONTOH KASUS
a.       Seorang ibu datang ke panitia menerima mahasiswa baru dan menyampaikan keinginan agar anaknya bisa diterima menjadi mahasiswa. Ibu tersebut menjanjikan kalau anaknya bisa diterima akan diberikan sesuatu.
b.      Panitia lelang pengadaan barang dengan penunjukan langsung dijanjikan fee oleh penyedia agar perusahaannya yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
c.       Keluarga pasien menberikan sesuatu kepada petugas penerima pasien baru supaya mendapatkan prioritas tempat rawat inap di ICU suatu rumah sakit dimana tempat tidur pasien tersebut selalu penuh.
III.             korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan.
Kejahatan korupsi diatur dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi yang diperbaharui undang-undang No 20 tahun 2001.
Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun da pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling sigkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang bukan pegawai negeri yang diberi tugas  menjalankan suatu jabatan umum secara terus mnerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 10
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling bnyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain  pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara watktu, dengan sengaja :
a.    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b.    Membiarkan orang lain menghilangkan, manghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, suarat atau dadtar tersebut; atau
c.     Membantu orang lain menghilangkan, manghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, suarat atau dadtar tersebut.
CONTOH KASUS
a.    Seorang pejabat dengan kekuasaannya menerbitkan surat pengalihaa balik nama brang atas namanya sendiri atau orang lain padahal menyalahi prosedur.
b.    Seorang pejabat yang berwenang menerbitkan surat penghapusan ganti rugi kehilangan mobil dinas diluar jam kerja oleh seorang pegawai, padahal seharusnya yang bersangkutan harus mengganti kehilangan mobil tersebut.
IV.             Tindak pidana korupsi pemerasan
Tindak pidana korupsi pemerasan diatur dalam pasal 12 poin e, f, g undang-undang No 20 tahun 2001.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
e.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang member sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f.     pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang apda waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g.    pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut merupakan utang;
CONTOH KASUS
a.    sebuah institusi sekolah pemerintah dalam ketentuan tidak boleh menarik uang kepada mahasiswa selain yang sudah tercantum dalam PNBP, ternyata karena alas an tertentu seperti kegiatan PKL memaksa mahasiswa untuk membayar kegiatan tersebut.
b.    Seorang dosen menerbitkan buku yang sudah beredar di took buku. Pada saat mengajar sidosen menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa diwajibkan untuk membeli buku yang dikarang oleh dosen yang bersangkutan.
c.    Seorang petugas imunnisasi menggunakan alat suntik untuk kegiatan imunisasi di posyandu. Petugas tersebut memaksa untuk menggati alat suntik tersebut kepada warga, padahal alat suntik tersebut sudah dialokasikan anggarannya dari pemerintah.



V.                tindakan pidana korupsi perbuatan curang
Dapat dilihat pada pasal 7 dan pasal 12 huruf h undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi yang diperbaharui undang-undang No 20 tahun 2001
Pasal 7
(1)  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
a.    Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang;
b.    Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.    Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan tentara nasional Indonesia dan atau kepolisian republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang; atau
d.   Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan tentara nasional Indonesia dan atau kepolisian Negara republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2)  Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan tentara nasional Indonesia dan atau kepolisian Negara republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 huruf h
Pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah Negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undang, telah merugikan orang yang berhak, padahal telah diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
CONTOH KASUS
a.         Seorang pasien harus mengantri urutan dalam pemeriksaan dokter, seharusnya yang bersangkutan urutan ke 50, tetapi karena ada keluarga yang bekerja di rumah sakit sehingga menjadi urutan 10
b.        Seorang mahasiswa membuat laporan kegiatan praktik klinik dengan menggunakan data yang tidak sebenarnya (ngarang sendiri)
c.     Mahasiswa membuat catatan kecil untuk menyontek pada saat ujian.
d.        Seorang petugas gizi dengan sengaja memberikan jumlah diet 1700 kkal kepada pasien, padahal sebenarnya pasien mendaoatkan 2100 kkal.
VI.             Tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan
Diatur pasal 12 buruf f undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi yang diperbaharui undang-undang No 20 tahun 2001
pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian dirtugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”
CONTOH KASUS
Panitia lelang barang ingin memutuskan pemenang lelang, ternyata ada anggota keluarga atasnya yang ikut tender. Akhirnya panitia memutuskan keluarga atasan yang menang  karena ada tekanan atau titipan dari sang atasan.
VII.          tindakan pidana korupsi terkait gratifikasi
Gratifikasi dalam arti luas yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.
     Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi apabila setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara dianggap member suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Penyelenggaraan Negara atau PNS meliputi semua pejabat dan pegawai lembaga tinggi dari pusat sampai daerah termasuk DPR/DPRD, hakim, jaksa, polisi, rector perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD, pimpinan proyek dan lainnya wajib melaporrkan gratifikasi.
Gratifikasi diatur dlam pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana  korupsi diperbaharui undang-undang NO 20 tahun 2001.
pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
     Untuk dapat mengidentifikasi apakah pemberian tersebut disebut gratifikasi, maka dapat dilakukan melalui self assessment “AMATI” yaitu:
A = Aturan, bagaimana aturan yang berlaku di institusi saudara terkait penerimaan gratifikasi?
M = Maksud, apa maksud si pemberi memberikan gratifikasi kepada saudara?
A = Agenda, adakah agenda kegiatan yang sedang berlangsung pada saat dilakukan pemberian gratifikasi kepada saudara?
T =  terbuka, apakah pemberian tersebut sah dan dilakukan secara terbuka?
I = Identitas, bagaiman identitas dan latar belakang pemberian dalam kaitannya dengan dan pelaksanaan tugas serta kewajiban saudara?
Penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK langsung atau melalui unut pengendalian gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.Gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Sanksi yang diterima apabila tidak melaporkan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000, paling banyak Rp 1.000.000.000 (UU No. 20 tahun 2001 pasal 12 B) gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan (surat KPK No. B 143/01-13/01/2013, tentang himpunan gratifikasi). Misalnya
a)    Undian, voucher, poin, rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan.
b)   Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejujuran/perlombaan/kompetensi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
c)    Diperoleh dari kuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
d)   Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang diperoleh dari hadiah langsung/tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara, tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langsung.
e)    Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan selurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dalam.
CONTOH KASUS :
a.    Seorang petugas kesehatan mendapatkan tiket gretis, biaya penginapan dari rekanan farmasi untuk mengikuti kegiatan ilmiah.
b.    Keluarga pasien memberikan uang atau barang kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dari biasanya.
c.    Mahasiswa memberikan hadiah kepada pembimbing dan penguji pada saat ujian akhir.








Tabel 1. Ringkasan Jenis Tindakan Pidana
No
        Kelompok tindakan pidana korupsi
Pasal
1
Kerugian keuangan Negara
Pasal 2, pasal 3
2
Suap menyuap
Pasal 5 ayat 1 a,b
Pasal 5 ayat 2
Pasal 6 ayat 1 a, b
Pasal 6 ayat 2
Pasal 11
Pasal 12 huruf a, b, c, d
Pasal 13
3
Penggelapan dalam jabatan
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 huruf a, b, c
4
Pemerasan
Pasal 12 huruf e, g, f
5
Perbuatan curang
Pasal 7 ayat 1 a, b, c, d, e
Pasal 7 ayat 2
Pasal 12 huruf h
6
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Pasal 12 huruf i
7
Gratifikasi
Pasal 12 huruf b




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kata “Korupsi” dari bahasa latin “corruption” (Fockema Andrea, 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary, 1960).Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. (Kemendikbud RI, 2011). Istilah Korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran.
B.     Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.








DAFTAR PUSTAKA
1.      Adry. 2012. Prinsip-prinsip Antikorupsi, artikel dari Adrypu.blogspot.com
2.      BAPPENES RI. 2002. Public Good Governence: Sebuah Paparan Singkat. Jakarta : Bappenas RI
3.      Battennie, F.2012. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. http://stkip-ktb.ac.id/content/Pendidikan-anti-korupsi-untuk-perguruan-tinggi. Diundih tanggal 2 April 2014
4.      Chakim, M.Lutfi.2012. Menumbuhkan Budaya Jujur Mahasiswa Sebagai Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi. http://lutfichakim.blogspot.com/2012/05/menumbuhkan-budaya-jujur-mahasiswa.html.Diunduh tanggal 6 Mei 2014
5.      Dubnick, Melvin.2005. Accountability and the Promise of Performance, Public Performance and Management Review (PPMR),28 (3), March 2005
6.      Kemindikbud RI.2011. Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:Kemendikbud
7.      Kurniawan.2010.Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya.Jakarta
8.      Pierre,Jon.2007. Handbook of Public Administrasion,Londen: SAGE Publication Ltd.
9.      Prasojo,Eko.2005.Demokrasi di Negeri Mimpi:Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Govermance.Depok:Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
10.  Teguh Kurniawan, Defny Holidin. 2007. Reformasidan Inovasi Borokrasi: Studi di Kabupaten Sragen.jakarta:departemen ilmu administrasi FISIP UI dan Yappika-CIDA
11.  Puslitbang BPKP.2001.Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.jakrta BPKP
12.  Siswandi.2009.Mengembangkan Disiplin Siswa Artikel dari www.nazwadzulfa.wordpress.com
13.  Sugono, Dendy.2008.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
14.  Sunjani,Riki.2013.Mahasiswa Mandiri dan Berfikir Dewasa Versi Mahasiswa Tak Abadi. http;//mahasiswatakabadi.wordpress.com/2013/06/27/mahasiswa-mandiri-dan-berfikir-dewasa-versi-mta.Diunduh tanggal 6 Mei 2014
15.  Supardi,Endang.2004. Kewirausahaan SMK: Kiat Mengembangkan Sikap Mandiri.Bandung:Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.Pendidikan Nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar